Miliki 153 Pil Ekstasi, Tidak Disangka Ini Aktivitas Keseharian Wanita Ini
Hasil penggeledahan ditemukan satu plastik warna hijau dalam dispenser yang di dalamnya berisi obat-obatan yang diduga narkotika jenis ekstasi
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Aceh Timur, Rabu (16/5) sekitar pukul 13.30 WIB menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang kedapatan menjual pil ekstasi di wilayah Peureulak, Aceh Timur. IRT berinisial SR (40) itu tercatat sebagai warga Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, melalui Kasat Narkoba Iptu Hendra Gunawan Tanjung, kepada wartawan Kamis (17/5) mengatakan, dari kediaman tersangka petugas mengamankan 153 butir pil ekstasi.
Rinciannya 118 butir pil warna pink dengan nama Omega (terbagi atas dua bungkus) dan 35 butir pil ekstasi warna cokelat bermerek Hurley. Polisi juga mengamankan satu unit handphone Samsung dan KTP tersangka.
Iptu Hendra membeberkan kronologi penangkapan tersangka yang berawal pada Rabu pukul 12.30 WIB.
Saat itu Pers Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur menerima informasi dari warga bahwa tersangka barusan melakukan transaksi pil ekstasi di salah satu gampong di Kecamatan Peureulak Kota.
Tim Opsnal Polres Aceh Timur yang dipimpin Kanit II Aiptu Darliswan langsung bergerak ke alamat dimaksud.
Setiba di rumah yang dituju tim melihat seorang perempuan dengan identitas yang sama dengan yang diinformasikan.
Wanita itu diduga baru saja melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi.
Kemudian, tim yang dipimpin kanit opsnal dan disaksikan perangkat desa langsung menggeledah rumah wanita yang dicurigai itu.
Dari hasil penggeledahan ditemukan satu plastik warna hijau dalam dispenser yang di dalamnya berisi obat-obatan yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Kasat Narkoba mengatakan, dari hasil interogasi, SR mengaku bahwa ia melakukan transaksi pil ekstasi atas perintah MN, tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu yang saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Idi oleh Satresnarkoba Polres Aceh Timur.
“Tersangka SR mengakui bahwa ia baru saja melakukan transaksi obat-obatan yang diduga pil ekstasi berdasarkan perintah tersangka narkoba MN yang sedang ditahan di Rutan Idi,” jelas Kasat Narkoba.
Saat ini tersangka SR dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Belum pula diterangkan apakah polisi langsung menjemput MN dari Rutan Idi untuk dikonfrontir dengan keterangan SR yang mengaku kepada polisi bahwa ia orang suruhan MN. (c49)