Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Tangan Supardi Enceng Gondok Jadi Produk Kerajinan Bernilai Tinggi, Bu Risma Pesen 7.000 Item

Wiwit Manfaati dan Supardi ubah eceng gondok menjadi produk layak jual. Saat ini mereka telah memiliki 90 macam item produk eceng gondok

Editor: Sugiyarto
zoom-in Di Tangan Supardi Enceng Gondok Jadi Produk Kerajinan Bernilai Tinggi, Bu Risma Pesen 7.000 Item
surya/danendra kusumawardana
Supardi memamerkan produk eceng gondoknya di Perumahan Kebraon Indah Permah blok C-46 kel. Kebraon kec Karangpilang, Senin (21/5/2018) 

Dilanjutkan Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur, Iptu Tito Satria bahwa dari hasil pemeriksaan, keduanya telah melakukan aksinya lebih satu kali.

Diungkapkannya pula, bahwa keduanya beraksi apabila mendapat pesanan dari sang perantara yang kini masih dicari oleh pihaknya.

"Kalau ngakunya sudah sekitar lima kali dia itu menjoki tes sama yang ketangkap Jumat kemarin. Lima kali itu dilakukan di tahun 2018 dan modusnya sama yaitu malsukan KTP dan kartu tes," ujarnya.

"Antara si joki tes dengan yang orang yang minta minta dijokikan tidak saling kenal. Jadi murni dari perantara semua dan yang jelas tidak ada keterlibatan dari pihak PTN," imbuhnya.

Ditambahkannya, dari pengakuan Frienki ternyata ia telah lulus program pendidikan S1 dan saat ini sedang proses menempuh program pascasarjana.

Sedangkan untuk Yohanis saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta di Yogyakarta.

Kendati demikian keduanya saat ini harus meringkuk di tahanan Makopolsek Bulaksumur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BERITA TERKAIT

"Keduanya disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. Untuk penipuan ancaman hukumannya 4 tahun penjara, dan untuk pemalsuan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas