Gara-gara Mantan Direkturnya Dipenjara, RSUD di Pekalongan Telentarkan 200 Pasien Penyakit Kronis
asus mantan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Muhammad Teguh Imanto yang sudah ditangani Pengadilan Tipikor Maret lalu menuai permasalahan.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Budi susanto
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Kasus mantan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Muhammad Teguh Imanto yang sudah ditangani Pengadilan Tipikor Maret lalu menuai permasalahan.
Mantan Direktur RSUD Kraton tersebut merupakan dokter spesialis penyakit kronis satu-satunya di RSUD, yang hingga kini masih memiliki tanggungan merawat 200 pasien.
Diketahui Dokter Teguh tersandung kasus tindak pidana korupsi penggandaan alat kesehatan senilai Rp 24,2 miliar. Dan harus menjalani masa kurungan 6 tahun penjara.
Alhasil ratusan pasien tersebut terlantar karena sang dokter ditahan oleh pihak berwajib.
Diterangkan Bupati Pekalongan Asip Kholbihi, pihaknya menerima keluhan pasien yang ditangani oleh Teguh.
"Ada 20 pasien yang sudah melapor ke saya langsung terkait pelayanan kesehatan di RSUD Keraton. Karena tidak ada tindak lanjut penanganan," ujarnya, Rabu (23/5/2018).
Asip menambahkan pasien yang ditangani mantan Ditektur RSUD sekitar 200 oarang dan belum ada dokter pengganti karena Dokter Teguh satu-satunya di RSUD.
"Untuk itu saya perintahkan Bagian Hukum Pemkab uantuk mengajukan pertimbangan atau kompensasi suoaya ada waktu disela-sela kurungan untuk merawat pasian secara intensif," jelasnya.
Ia menerangkan, pihaknya akan menindak lanjuti permasalahan tersebut karena ada kepentingan kemanusiaan dan mematuhi hukum.
"Kami sangat menghormati hukum di Indonesia, namun bagaimanapun itu ada ratusan pasien yang harus ditangani akan kami usahakan nanti, kasus ini jadi pembelajaran untuk dunia kesehatan, dan untuk dokter spesialis yang benar-benar dibutuhkan masyarakat harusnya lebih berhati-hati," timpalnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.