Penyebab Ricuh Warga dengan PT IMK Hingga Terjadi Penyerangan dan Pengrusakan
Meski sempat diredam, ternyata kasusnya mencuat kembali, hingga terjadi keributan antara aparat dan warga, Sabtu (2/6/2018) malam.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PURUK CAHU - Ricuh yang terjadi antara warga dan perusahaan PT IMK di Murung Raya, Kalteng yang berdampak adanya penyerangan dan pengrusakan sebenarnya sudah terjadi berulang kali sejak beberapa tahun yang lalu.
Meski sempat diredam, ternyata kasusnya mencuat kembali, hingga terjadi keributan antara aparat dan warga, Sabtu (2/6/2018) malam.
Kapolda Kalteng, Brigjen Pol Anang Revandoko, memahami apa yang menjadi pemicu aksi warga yang terjadi di IMK setelah mendengarkan penjelasan dari para tokoh yang hadir dalam pertemuan yang digelar, kemarin.
Baca: 4 Tahun Menjalin Cinta Terlarang, Rosalia Dibunuh Pendeta Henderson karena Sudah Punya Pacar
Namun yang menjadi keinginan masyarakat tentu juga ada batasannya, demikian juga untuk pihak IMK punya kewajiban mengakomodasi keinginan warga sepanjang memang memungkinkan.
Terkait soal penerimaan karyawan di PT IMK, Kapolda meminta adanya transparansi dalam hal rekrutmen karyawan, dan mengutamakan masyarakat lokal, sehingga konflik dengan warga sekitar bisa dihindari.
Dalam dialog yang ditengahi Kapolda muncul tuntutan masyarakat, yang meminta masyarakat setempat diberikan kesempatan oleh PT IMK ikut menambang di wilayah tambang Luit Bawah yang saat ini menjadi areal IMK.
Baca: Sebelum Bentrok, Kapolda Kalteng Sempat Menengahi Konflik antara Warga dan PT IMK
"Pemicu masalahnya adalah keinginan masyarakat bisa mendapatkan jatah menambang di Luit Bawah yang masuk dalam areal tambang IMK, karena diperkirakan banyak potensi emasnya," ujar Yasin, salah satu warga.
Namun itu tidak dibolehkan, sehingga digelar aksi menerobos secara paksa oleh ratusan warga masuk ke kawasan perusahaan tersebut.
"Tentu kami berharap, ada solusinya sehingga tidak terjadi hal yang tidak diiginkan," tutur H Kasim, salah tokoh masyarakat setempat.
Baca: Menko Luhut: Demi Stabilitas Kawasan, Indonesia Hormati Hukum Internasional
Sekadar diketahui, PT IMK beroperasi dengan dasar kontrak karya dari pemerintah pusat.
Pada tahun 1994 silam sudah diberikan, hak pinjam pakai lahan yang berlaku selama 30 tahun. Dengan luas wilayah sekitar 90 ribuan hektare.