Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Akhir Kisah Pejabat Disdik di Bintan yang Hamili Pegawai Honorer

Berdasarkan ketentuan kepegawaian, bila tidak ada ketetapan atau pun laporan keberatan dari pihak yang terkait, masalah itu dianggap sudah selesai

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Begini Akhir Kisah Pejabat Disdik di Bintan yang Hamili Pegawai Honorer
liberationnews.org
Ilustrasi hamil 

TRIBUNNEWS.COM,  BINTAN- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BPPD) Kabupaten Bintan telah memproses laporan kasus hubungan terlarang berujung hamil yang melibatkan oknum PNS dengan staf honorer Dinas Pendidikan (Disdik) Bintan.

Irma Annisa, Kepala BPPD Bintan menyatakan, laporan soal itu pun sudah selesai disidangkan internal kepegawaian belum lama ini.

"Sudah kita sidangkan. Tapi begini, sebelumnya kan datang lagi surat dari istrinya menggugat. Tapi dua hari lalu, istrinya mendadak  mengatakan sudah rela, ikhlas, memilih gak masalahkan lagi hal itu, dan ternyata pun mereka (Oknum ASN-Honorer) sudah menikah dan diselesaikan secara kekeluargaan," kata Irma Annisa, Jumat (8/6/2018).

Ditambahkan Irma, berdasarkan ketentuan kepegawaian, bila tidak ada ketetapan atau pun laporan keberatan dari pihak yang terkait, masalah itu dianggap sudah selesai.

BPPD menyatakan, proses ketentuan pegawai tetap berlanjut. BPPD sudah terlanjur menyurati Badan Kepegawaian Nasional (BKN) begitu hubungan itu dilaporkan pertama kali.

Ke BKN BPPD Bintan meminta pertimbangan bagaimana penanganan selanjutnya pasca masalah hubungan ASN di luar nikah tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kita sudah menyurati BKN bagaimana solusinya soalnya sekarang istrinya sudah menerima,"kata Irma.

Berita Rekomendasi

Dikatakan Irma, ASN boleh beristri dua alis berpoligami apa bila istri pertama menyetujui.

Dalam konteks kasus MU dan honorer Disdik Bintan kata Irma, awalnya secara ketentuan UU ASN tindakan sang pegawai melanggar.

Namun, masalahnya kemudian, kedua pelaku yang terlibat memilih menikah alias berpoligami dan istri pertama rela dan setuju.

"Karena sekarang yang menggugat itu (istri) sudah membatalkan masalahnya.

Kalau tidak ada yang merasa dirugikan tidak masalah. Kemarin begitu saya diskusikan masalah tersebut dengan pimpinan di pusat (BKN),"kata Irma Annisa.

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas