Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembawa Sabu 134,3 Kilogram dari Aceh ke Medan Divonis Hukuman Seumur Hidup

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Marthias Iskandar yang menuntut keduanya pidana mati.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pembawa Sabu 134,3 Kilogram dari Aceh ke Medan Divonis Hukuman Seumur Hidup
TRIBUN MEDAN/Mustaqim
Dua terdakwa kasus kepemilikan 134,3 kilogram sabu, Syarifuddin dan Abdul Kawi (keduanya pakai lobe) seusai menjalani persidangan di Ruang Cakra IX PN Medan, Selasa (27/2/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Chandra Simarmata

TRIBUNNEWS.COM,  MEDAN  - Abdul Kawi alias Ade selaku penyuplai dan Syarifudin alias Din selaku penerima sabu yang tergabung dalam jaringan internasional divonis hukuman seumur hidup.

Majelis hakim yang diketuai oleh Morgan Simanjuntak keduanya terbukti membawa sabu seberat 134,3 kilogram dari Aceh ke Medan.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim di Ruang sidang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/6/2018) sore.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa Abdul Kawi alias Ade dan Syarifuddin alias Din selama seumur hidup," tandas hakim ketua Morgan.

Majelis hakim menilai kedua terdakwa melanggar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan merusak generasi muda," ujar hakim.

Berita Rekomendasi

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Marthias Iskandar. Sebelumnya JPU dari Kejari Medan itu menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Marthias Iskandar dalam nota tuntutannya menyebutkan terdakwa Abdul Kawi dengan dibantu terdakwa Andi Syahputra (berkas terpisah) membawa sabu seberat ratusan kilogram itu ke Medan untuk diserahkan kepada terdakwa Syarifudin.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Senada dengan JPU yang juga menyatakan pikir-pikir.

Perlu diketahui, Dalam kasus ini, sebenarnya ada satu terdakwa lain dalam jaringan ini yakni Andi Saputra alias Aan (berkas terpisah) yang turut membantu Abdul Kawi untuk menyuplai sabu tersebut.

Pada sidang dengan berkas terpisah dan majelis hakim yang berbeda, Andi sudah lebih dulu divonis dengan hukuman mati.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas