Polres Bandung Sita 49 Kg Ganja di Kecamatan Pasir Jambu Kabupaten Bandung
Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung menyita narkotika jenis ganja seberat puluhan kilogram di Kecamatan Pasir Jambu Kabupaten Bandung.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung menyita narkotika jenis ganja seberat puluhan kilogram di Kecamatan Pasir Jambu Kabupaten Bandung.
"Disita di Kampung Batureok Kecamatan Pasir Jambu Kabupaten Bandung. Kami menyita satu paket besar ganja dibungkus lakban serta 48 paket ganja dan satu ponsel. Beratnya kurang lebih 49 kg," ujar Kasat Narkoba Polres Bandung AKP Wahyu Agung via ponselnya, Kamis (5/7/2018).
Ganja disita dari seorang pria asal Desa Pamekaran Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung.
Penyitaan berawal dari informasi masyarakat soal transaksi narkotika.
Baca: Dokter Spesialis Jiwa Sebut Nining Alami Depresi Berat dengan Ciri Psikotik
"Kami tetapkan tersangka bernama Rifki Nur Aziz (20). Warga Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung," ujar dia.
Pemeriksaan pada tersangka menyebutkan ganja diperolah dari E yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka diminta untuk menyimpan ganja tersebut untuk diedarkan.
"Pengakuan tersangka, ganja didapat dari saudara E untuk disimpan dan diedarkan. Erwin sedang kami buru untuk pengembangan selanjutnya," ujar dia.