Tak Dihiraukan Saat Menghalau, Helmi Tikam Remaja Yang Sedang Ini Hingga Tewas
Informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat Firmansyah (korban) bersama rekannya melakukan aksi tawuran di TKP.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Sempat buron kurang lebih satu bulan lebih, akhirnya Helmi (48) alias mimi warga jalan KH. Azhari Lorong Jambe 2 Kelurahan 14 Ulu Kecamatan SU II Palembang, berhasil diamankan petugas Jajaran unit Reskrim Polsek SU II Palembang, Rabu (18/7) sekitar pukul 23.00.
Helmi (tersangka) diamankan petugas tak jauh dari Jalan KH. Azhari Kelurahan 14 Ulu Kecamatan SU II Palembang dekat jembatan Musi IV di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tersangka diamankan petugas karena telah melakukan aksi pembunuhan terhadap korbannya Firmansyah (17) KH. Azhari Lorong Agung Palembang, Jumat (16/6) 04.20.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya petugas mengelandangnya ke Polsek SU II Palembang berikut barang bukti berupa senjata tajam (sajam) jenis badik.
Informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat Firmansyah (korban) bersama rekannya melakukan aksi tawuran di TKP.
Tersangka yang sedang menjaga keamanan merasa terganggu dengan ulah para korban dan rekannya yang melakukan aksi tawuran.
"Awalnya saya usir mereka Pak, tetapi mereka malah tak menghiraukan saya. Mereka itu tawuran saat itu," ungkapnya.
Lanjutnya, merasa ucapannya tak dihiraukan korban, membuat tersangka langsung mengejar kawanan pelaku tawuran.
Namun nahas bagi korban, ia tertinggal dari rombongannya.
"Langsung saya tusuk Pak, dia (Firmansyah) kearah perutnya Pak, saya menyesal sudah menusuk dan tidak tahu kalau dia meninggal," ungkapnya.
Sambungnya, selama pelarian, ia tak berlari ke luar kota Palembang. " Saya tidak berlari kemana-mana Pak, saya tinggal di kapal-kapal ketek tak jauh dari TKP, " ungkapnya.
Sementara Kapolsek SU II Palembang Kompol Okto Iwan Setiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Novel membenarkan pihaknya berhasil mengamankan tersangka pembunuhan.
"Ya, tersangka HM berhasil kita amankan tak di lokasi TKP setelah sempat kabur beberapa bulan, " ungkapnya.
Saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolsek SU II Palembang.
"Atas ulahnya tersangka akan kita jerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang No 35 tahun 2009 ancaman hukuman 15 tahun, " tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Sempat Buron, Pelaku Penusukan Hingga Korbannya Meninggal Berhasil Diamankan,