Wahyu Diamankan Persis Sepekan Usai Jatuhkan Vonis pada Meiliana
Sejak awal, kasus penistaan agama yang dilakukan Meiliana menjadi sorotan sejak terjadi di Tanjungbalai pada 29 Juli 2016 silam
Editor: Eko Sutriyanto
Hakim Diminta Tak Terpengaruh Tekanan Publik
Kasus Meiliana yang dijerat hukum karena mengeluhkan volume suara masjid dekat rumahnya di Tanjungbalai mendapat perhatian luas, bahkan di tingkat internasional.
Petisi bertajuk “Bebaskan Meiliana, tegakkan toleransi!” di situs change.org telah ditandatangani oleh sekitar 140 ribu orang.
Presiden Joko Widodo pun sampai ikut angkat suara karena ada aspirasi yang memintanya untuk mengintervensi kasus ini.
Ranto Sibarani mengatakan, opini publik baik yang pro dan kontra pada Meiliana tidak dapat dihindari.
Namun, ia berharap majelis hakim yang menyidangkan kasus ini tidak terpengaruh.
Ia justru meminta agar majelis hakim dijaga tidak mendapat tekanan dari pihak-pihak yang mengintervensi putusan kasus.
“Tempo hari kan hakim di Pengadilan Negeri Medan ditunggui sekumpulan massa sebelum pembacaan putusan. Hakim harusnya membuat keputusan dengan mempertimbangkan fakta-fakta. Bukan karena diintervensi tekanan massa,” ujarnya. (cr9/tribun-medan.com)