Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

41 Anggota DPRD-nya Terseret Korupsi, Pembangunan Kota Malang Terancam Lumpuh

Sebab, dengan ditetapkannya 22 anggota DPRD Kota Malang itu, total anggota DPRD Kota Malang yang terseret dalam kasus suap itu sebanyak 41 orang.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 41 Anggota DPRD-nya Terseret Korupsi, Pembangunan Kota Malang Terancam Lumpuh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus gratifikasi DPRD Kota Malang menggunakan rompi oranye usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018). KPK menetapkan status tersangka kepada 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Pembangunan di Kota Malang terancam lumpuh pasca penetapan tersangka terhadap 22 anggota DPRD Kota Malang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015 pada Senin (3/9/2018).

Sebab, dengan ditetapkannya 22 anggota DPRD Kota Malang itu, total anggota DPRD Kota Malang yang terseret dalam kasus suap itu sebanyak 41 orang.

Satu orang yakni Moch Arief Wicaksono sebagai Ketua DPRD Kota Malang sudah menjadi terpidana. Sedangkan 18 orang lainnya masih menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Praktis, anggota DPRD Kota Malang tersisa lima orang. Yakni Abdurrochman (PKB), Subur Triono (PAN), Priyatmoko Oetomo (PDI-P) dan Tutuk Haryani (PDI-P).

Baca: Mantan Napi Koruptor Ini Melenggang Jadi Caleg

Ditambah satu lagi anggota dewan hasil PAW dari Yaqud Ananda Gudban yang sudah menjadi terdakwa, yaitu Nirma Cris Desinidya (Hanura).

Mantan Wali Kota Malang, M Anton dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PU-PPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono turut terseret dalam kasus itu dan sudah menjadi terpidana.

Dengan anggota dewan yang tersisa hanya lima orang, mereka tidak akan bisa melaksanakan fungsinya sebagai lembaga legislatif. Padahal, DPRD Kota Malang harus segera menyelesaikan pembahasan P-APBD Kota Malang tahun anggaran 2018 dan APBD Kota Malang untuk tahun anggaran 2019.

Berita Rekomendasi

Abdurrochman, selaku pimpinan DPRD Kota Malang yang tersisa berharap ada diskresi dari Kementeri Dalam Negeri supaya roda pemerintahan di Kota Malang tetap berlangsung meski anggota DPRD Kota Malang tersisa lima orang.

"Karena bagaimanapun pemerintah itu tidak boleh lumpuh," katanya di gedung DPRD Kota Malang.

Sebab menurutnya, proses PAW untuk mengganti anggota dewan yang sudah terdakwa dan tersangka juga butuh sidang paripurna yang quorum. Sementara sampai saat ini, proses PAW yang sudah berjalan adalah anggota DPRD dari fraksi PKB dan PAN.

"Kalau sudah ada payung hukum yang namanya diskresi jadi mudah," katanya.

Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri terkait kondisi yang terjadi di Kota Malang.

"Intinya dari pusat maupun provinsi minta laporan kondisi terkini yang ada di Kota Malang. Baik itu menyangkut proses - proses pembahasan APBD 2019, kemudian PAK dan perda - perda yang memerlukan keterlibatan fungsi dewan, minta laporan, diinventarisir dan kita laporkan. Itu kan nanti yang akan dilaporkan kepada Pak Menteri oleh petugas yang ditugasu tadi," kata Wasto di Balai Kota Malang.

Namun, pihaknya belum mengetahui keputusan apa yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. (Kontributor Malang, Andi Hartik)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPRD Kota Malang Terancam Lumpuh Akibat Kasus Korupsi",

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas