Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Akan Menyusun Regulasi Tentang Kesucian Pura

Usulan membuat peraturan daerah (perda) masuk pura mengemuka dalam pertemuan sejumlah organisasi Hindu dengan Pemprov Bali dan DPRD Bali di Kantor DPR

“Agar itu tidak menimbulkan perdebatan yang panjang, maka sebaiknya segera dibuatkan aturan,” imbuhnya.

Parta menyebutkan dengan adanya regulasi, kedepan bukan hanya ditujukan untuk wisatawan saja, namun siapapun yang berada di lingkungan pura yang dinilai lalai, juga akan mendapatkan sanksi.

“Kalau sudah ada peraturan, pengempon pura kalau lalai juga akan dikenakan sanksi,” sebutnya.

Evaluasi Sistem Pariwisata

Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Arda Sukawati (Cok Ace), menyatakan kesepakatannya bahwa kesucian pura di Bali perlu dijaga. Ia setuju bila pura-pura di Bali cukup ditangkap vibrasinya, dan tidak perlu dijadikan sebagai objek wisata.

Wagub menyoroti ada pergeseran posisi pura sebagai daya tarik bagi wisatawan.

Cok Ace juga akan mengevaluasi sistem pariwisata di Bali.

Berita Rekomendasi

Karena itu pemerintah akan segera mengambil langkah strategis untuk menyusun regulasi tentang kesucian pura.

“Apakah karena kita terlalu terbuka dengan wisatawan sehingga terlalu banyak yang datang, dan memang kualitas wisatawan sekarang memang beda dengan yang dulu,” papar Cok Ace.

Saat ini kunjungan wisatawan ke Bali mencapai 6 juta per tahun. Namun, kebanyakan dari mereka tidak didampingi pramuwisata.

“Dulu tiga orang (wisatawan) memakai satu guide. Kalau sekarang tamu satu bus, hanya satu guide, dan bahkan tidak ada guide sama sekali sehingga mereka menjadi lebih leluasa,” ucapnya.

Selanjutnya, ia juga mengajak masyarakat Bali untuk merenung bersama, kenapa kejadian seperti ini bisa terjadi berulang kali.

Ia pun mengajak masyarakat untuk selalu introspeksi dan tetap menjunjung adat serta kesucian pura, sehinga Bali bisa terjaga secara sekala maupun niskala.

“Tadi disepakati akan ada regulasi yang dibuat. Dengan regulasi akan ada kekuatan hukum untuk mengatur hal-hal yang di bawah,” imbuhnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas