Pemerintah Akan Menyusun Regulasi Tentang Kesucian Pura
Usulan membuat peraturan daerah (perda) masuk pura mengemuka dalam pertemuan sejumlah organisasi Hindu dengan Pemprov Bali dan DPRD Bali di Kantor DPR
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Usulan membuat peraturan daerah (perda) masuk pura mengemuka dalam pertemuan sejumlah organisasi Hindu dengan Pemprov Bali dan DPRD Bali di Kantor DPRD Bali, Senin (17/9/2018).
Perda ini sebagai solusi mengatasi maraknya kasus bule naik ke palinggih pura.
Pertemuan yang digagas DPRD Bali ini dihadiri Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Arda Sukawati (Cok Ace), beserta sejumlah organisasi Hindu yang diundang di antaranya PHDI Bali, HPI Bali, KMHDI Bali, Peradah Bali, Paiketan Krama Bali, Aliansi Pemuda Hindu, BEM IHDN Denpasar, dan lainnya.
Ketua PHDI Bali, Prof I Gusti Ngurah Sudiana, yang menjadi perwakilan peserta mengusulkan kepada DPRD Bali untuk menyusun perda yang berkaitan dengan tata cara masuk ke pura, dan aturan mengenai batasan sampai di mana wisatawan boleh melakukan kunjungan ke pura.
Baca: Kemenhub Bikin Ojek Online Pelat Merah, Ini Respons GO-JEK dan Grab
“Kejadian seperti ini ngeletehin pura dan menghina umat Hindu. Harus ada tolok ukur agar kejadian itu tidak terjadi lagi. Wisatawan jangan diberi akses masuk sampai jeroan pura,” kata Prof Sudiana.
Kasus wisman naik palinggih terbaru terjadi di kawasan Pura Luhur Batukaru, Penebel, Tabanan, Rabu (12/9/2018) lalu.
Baca: Egy Maulana Vikri Tunjukkan Performa Bagus di Lechia Gdansk II, Ini Harapan Jurnalis Polandia
Seorang bule bernama Jarvi Tony Kristian (37) asal Finlandia naik lalu jongkok di atas Palinggih Pekiisan yang terletak di samping Aliran Tukad Yeh Mawe.
Sebelumnya, pada 18 April 2018, juga beredar video seorang bule Spanyol bernama Bernat naik dan duduk di atas Palinggih Padmasana Pura Gelap Besakih, Karangasem.
Prof Sudiana mengungkapkan salah satu penyebab maraknya kasus ini karena pengawasan dan penjagaan pura yang minim.
Bahkan banyak pura yang tidak memiliki pintu gerbang, seperti halnya di Palingggih Pekiisan Pura Luhur Batukaru.
Sementara sejumlah pura yang berada di komplek Besakih, Karangasem, sebagian besar pintu gerbangnya tidak terkunci.
Alhasil, para wisatawan dapat masuk dengan mudah bahkan sampai jeroan yang dianggap sebagai kawasan yang paling suci.
Paahal, sesuai keputusan Bhisama tahun 1983, sudah diatur mengenai tata cara masuk ke dalam pura, yaitu dengan terlebih dahulu menyucikan diri, berpakaian adat, dan berperilaku sopan.
Prof Sudiana pun menyoroti maraknya pura yang mulai dijadikan sebagai objek wisata dan daya tarik wisata.