Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Lengkap Seorang Ibu Angkat di Makassar Sekap Tiga Anaknya Bersama Puluhan Binatang

Bukan hanya itu saja, ketiga bocah ini sering mendapat penyiksaan dari ibu angkatnya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kronologis Lengkap Seorang Ibu Angkat di Makassar Sekap Tiga Anaknya Bersama Puluhan Binatang
KOMPAS.com/Hendra Cipto
Dua bocah yang disekap bersama binatang oleh ibu tirinya berhasil diamankan petugas Satgas dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 

Memei ditangkap polisi saat dia bersama pengacaranya datang ke kantor P2TP2A untuk mengambil paksa anaknya. Sedangkan OW, ditemukan di ibu asuh pertamanya, Ani yang juga PRT di rumah Memei. Ani tinggal di Jl Toddopuli 6.

Setelah mengamankan Memei dan ketiga anak angkatnya, polisi bersama P2TP2A membawa bocah OW untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di ruko kontrakan itu.

Dari olah TKP, polisi menyita beberapa alat bukti termasuk sebatang besi yang biasa digunakan Memei memukul ketiga anak angkatnya.

Usai olah TKP, tim Animal Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar datang untuk mengamankan binatang yang berada di dalam ruko tersebut. Tim menemukan 6 ekor anjing piaraan Memei terkandang di lantai 3.

Memei Ditetapkan Tersangka Pada Selasa (18/9/2018) sore, penyidik Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan Memei sebagai tersangka.

Penetapan tersangka Memei ditegaskan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono dalam konfrensi persnya, Selasa (18/9/2018) sore.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan pengumpulan barang bukti dan serta keterangan saksi-saksi.

Berita Rekomendasi

“Sore ini, kami meningkatkan status MM jadi tersangka kasus perlakuan salah, penelantaran, dan kekerasan anak. Tersangka dikenakan Pasal 77, 76, dan 80 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Serta Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga,” tegasnya.

Baca juga: Satu Bocah yang Disekap Bersama Binatang dan Kabur

Akhirnya Ditemukan Atas pasal yang disangkakan, lanjut Wirdhanto, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000.

“Mengenai motif penyekapan dan penyiksaan ketiga anak angkatnya, penyidik masih melakukan pendalaman. Namun dari pemeriksaan awal, motifnya karena himpitan ekonomi. Tersangka mengalami tekanan, sehingga berdampak pada perlakuan kasar kepada ketiga anak angkatnya itu,” bebernya.

Tes DNA Kepada penyidik, Memei mengaku 2 dari 3 anak angkatnya itu adalah anak kandungnya. Meski begitu, penyidik Polrestabes Makassar akan melakukan tes DNA untuk memastikan status ketiga anak itu.

Tersangka mengklaim, bahwa anak pertama dan kedua adalah anak kandungnya dan anak ketiga adalah anak angkatnya.

Tetapi polisi tidak langsung percaya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono dalam konfrensi persnya, Selasa (18/9/2018) sore.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas