5 Tahun Tinggal di Nusa Penida Tanpa Paspor, WN Jepang Akira Terpaksa Jadi Tukang Pijat
Akira sempat diamankan petugas Imigrasi Kelas I Denpasar, karena tidak dapat menunjukkan paspor dan dokumen izin tinggal selama berada di Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM, SEMARAPURA - Pengadilan Negeri Klungkung melaksanakan sidang pelanggaran Keimigrasian, dengan terdakwa WNA Jepang, Akira Narigazawa (47), Kamis (4/10/2018).
Ia sempat diamankan petugas Imigrasi Kelas I Denpasar, karena tidak dapat menunjukkan paspor dan dokumen izin tinggal selama berada di Indonesia.
Padahal, Akira sudah berada di Nusa Penida sejak tahun 2013.
Meskipun termasuk sidang tindak pidana ringan, namun sidang itu dihadiri dan disaksikan langsung Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie, didampingi Kepala Kantor Imigrasi se-Bali.
Akira Narigazawa tiba di PN Semarapura sekitar pukul 09.00 Wita.
Ia datang bersama petugas Imigrasi Kelas I Denpasar, sekaligus sebagai penuntut dalam sidang.
Sementara, hakim tunggal dalam sidang tersebut, Hendrik Dewantara. Meskipun mampu berbahasa Indonesia, Akira tetap didampingi oleh seorang penerjemah.
Akira Narigazawa diamankan, Kamis (21/9/2018) dalam razia tim pengawasan orang asing di Banjar Mentigi, Desa Batungunggul, Nusa Penida.
Ia ditemukan sedang berada di rumah seorang warga.
Baca: Mantan Bos Kelompok Yakuza Jepang Terbitkan Buku Sekarat, Kisah Pengalamannya Selama Dipenjara
Saat diminta menunjukkan dokumen keimigrasian seperti paspor dan izin tinggal, Akira tidak mampu menunjukannya. Pria berambut gondong ini kemudian diamankan.