Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Tahun Tinggal di Nusa Penida Tanpa Paspor, WN Jepang Akira Terpaksa Jadi Tukang Pijat

Akira sempat diamankan petugas Imigrasi Kelas I Denpasar, karena tidak dapat menunjukkan paspor dan dokumen izin tinggal selama berada di Indonesia.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 5 Tahun Tinggal di Nusa Penida Tanpa Paspor, WN Jepang Akira Terpaksa Jadi Tukang Pijat
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Dirjen Imigrasi Dr Ronny Franky Sompie, ketika berbincang dengan terdakwa Akira Narigazawa (47) di Pengadilan Negeri Klungkung, Kamis (4/10/2018). TRIBUN BALI/EKA MITA SUPUTRA 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARAPURA - Pengadilan Negeri Klungkung melaksanakan sidang pelanggaran Keimigrasian, dengan terdakwa WNA Jepang, Akira Narigazawa (47), Kamis (4/10/2018).

Ia sempat diamankan petugas Imigrasi Kelas I Denpasar, karena tidak dapat menunjukkan paspor dan dokumen izin tinggal selama berada di Indonesia.

Padahal, Akira sudah berada di Nusa Penida sejak tahun 2013.

Meskipun termasuk sidang tindak pidana ringan, namun sidang itu dihadiri dan disaksikan langsung Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie, didampingi Kepala Kantor Imigrasi se-Bali.

Akira Narigazawa tiba di PN Semarapura sekitar pukul 09.00 Wita.

Ia datang bersama petugas Imigrasi Kelas I Denpasar, sekaligus sebagai penuntut dalam sidang.

Sementara, hakim tunggal dalam sidang tersebut, Hendrik Dewantara. Meskipun mampu berbahasa Indonesia, Akira tetap didampingi oleh seorang penerjemah.

Berita Rekomendasi

Akira Narigazawa diamankan, Kamis (21/9/2018) dalam razia tim pengawasan orang asing di Banjar Mentigi, Desa Batungunggul, Nusa Penida.

Ia ditemukan sedang berada di rumah seorang warga.

Baca: Mantan Bos Kelompok Yakuza Jepang Terbitkan Buku Sekarat, Kisah Pengalamannya Selama Dipenjara

Saat diminta menunjukkan dokumen keimigrasian seperti paspor dan izin tinggal, Akira tidak mampu menunjukannya. Pria berambut gondong ini kemudian diamankan.

"Setelah kami lakukan penyidikan, ternyata Akira ini sudah berada di Bali sejak tahun 2013. Sehingga kurang lebih ia sudah overstay empat tahunan. Tanpa memperpanjang paspor atau izin tinggal," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas I Denpasar, Yoga Arya Prakoso Wardoyo.

Terdakwa Akira Narigazawa diancam melanggar Pasal 71 b UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain ancaman kurungan penjara, ia juga diancam deportasi ke negara asalnya.

"Setelah menjalani hasil vonis, sudah pasti yang bersangkutan akan kami deportasi," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas