Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Tahun Tinggal di Nusa Penida Tanpa Paspor, WN Jepang Akira Terpaksa Jadi Tukang Pijat

Akira sempat diamankan petugas Imigrasi Kelas I Denpasar, karena tidak dapat menunjukkan paspor dan dokumen izin tinggal selama berada di Indonesia.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 5 Tahun Tinggal di Nusa Penida Tanpa Paspor, WN Jepang Akira Terpaksa Jadi Tukang Pijat
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Dirjen Imigrasi Dr Ronny Franky Sompie, ketika berbincang dengan terdakwa Akira Narigazawa (47) di Pengadilan Negeri Klungkung, Kamis (4/10/2018). TRIBUN BALI/EKA MITA SUPUTRA 

Dalam persidangan, Akira Narigazawa mengaku sudah berada di Nusa Penida sejak tahun 2013.

Dengan tersenyum, ia mengaku kehilangan dokumen keimigrasian saat berusaha memperpanjang paspor ke sebuah agen perjalanan wisata.

Setelah kehilangan paspor, ia juga kehabisan bekal. Di Nusa Penida, ia bertahan hidup dengan menjadi tukang pijat, terapi energi, dan membantu para jro mangku di pura.

Dari aktivitasnya itu, ia mendapatkan sedikit penghasilan. Selama di Nusa Penida, ia juga tinggal menumpang di rumah warga.

Ia sempat mengungkapkan keinginannya untuk kembali ke negara asalnya, namun ia tidak memiliki uang yang cukup.

Ia pun kerap mendapatkan makanan dari warga di Nusa Penida.

Baca: Mantan Atlet Tinju Bali Ditemukan Meninggal di Teras Rumahnya, Diduga Terkena Serangan Jantung

"Dulu saat di Jepang saya bekerja dengan jualan online, tapi sekarang tidak lagi. Tidak bisa kembali ke Jepang karena kehabisan uang," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Tiga Bulan Penjara
Di akhir sidang, Hakim Hendrik Dewantara membacakan amar putusan.

Terdakwa Akira dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 71 b UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Akira dikenakan denda Rp 15 juta. Jika tidak membayar denda, Akira dikenakan hukuman kurungan penjara selama tiga bulan.

Seusai sidang, Dirjen Imigrasi Dirjen Imigrasi Irjen Pol Ronny Franky Sompie sempat mengobrol dengan Akira.

Bahkan, Akira hanya tersenyum saat berbincang di ruang sidang dengan mantan Kapolda Bali tersebut.

"WNA ini mengaku ke Indonesia sejak tahun 2012, dan awalnya berada di Jakarta karena memiliki pacar di sana. Lalu ke Bali dan menetap ke Nusa Penida sampai sekarang. Jika kehabisan bekal, atau ada masalah tertentu, seharusnya yang bersangkutan berkoordinasi dengan perwakilan negaranya disini, seperti Konsulat Jendral, atau Kedutaan Besar," jelas Ronny Sompie.

Hal ini juga akan dijadikan evaluasi dari pihak Keimigrasian, untuk lebih meningkatkan penegakan ketertiban keberadaan orang asing.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas