Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bantah Terima Uang Setoran Kepala Dinas Rp 100 Juta

Aa Umbara membantah semua keterangan saksi Caca yang mengaku menyerahkan uang Rp 100 juta lebih kepadanya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bantah Terima Uang Setoran Kepala Dinas Rp 100 Juta
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Bupati Bandung Barat Aa Umbara dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi melibatkan mantan Bupati Bandung Barat, Abubabakar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (15/8/2018). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

"Betul‎ saya menyerahkannya. Betul saya menghubungi, tapi saya lupa nomor telepon (Aa Umbara)," ujar Caca.

Budi kembali mencecar Caca. ‎

"Apa benar anda menyerahkan uang pada ajudan dan sopir Ketua DPRD (Aa Umbara) untuk diserahkan kepada Pak Aa Umbara?" tanya Budi.

"Iya betul," ujar Caca.

‎Pengakuan Caca itu berdasarkan catatan penerimaan serta pengeluaran uang yang disita KPK.

Budi kembali mengkonfrontasi itu pada Aa Umbara.

"Bagaimana Pak Aa Umbara, keterangan saksi Caca menyebut anda menerima uang itu," ujar Budi.
Aa Umbara tetap membantah.

BERITA REKOMENDASI

"Tidak benar saya menerimanya," kata Aa.‎

Diketahui, Aa disebut Caca menerima aliran uang itu secara bertahap dan melalui perantara yakni sopir dan ajudan Aa Umbara, yakni Aep dan Yadi.

Hakim yang memimpin jalannya persidangan, Fuad Muhammadi membacakan berita acara pemeriksaan Caca yang menyebutkan aliran dana pada Aa Umbara.

Namun, semuanya tetap dibantah oleh Aa Umbara.

Baca: Tim Pembela Pancasila: Status Rizieq Shihab Sudah Tersangka, Tapi kok Jadi di-SP3?

"Pak Aa Umbara mengelak tapi saksi membenarkan (soal aliran duit). Pak jaksa ‎tolong nanti hadirkan saksi Aep untuk dihadirkan di persidangan," ujar Fuad.


Hakim lainnya yang memimpin persidangan, lantas bertanya balik pada Caca soal kebenaran pengakuannya soal aliran uang ke Aa Umbara.

"Anda menyerahkan uang itu ada saksi tidak, anda yakin benar menyerahkan uang itu," ujar hakim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas