Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahu dan Biarkan Anaknya Disiksa Sang Pacar Hingga Tewas, Seorang Ibu di Bogor Jadi Tersangka

"Ibu balita ini mengetahui dan membiarkan begitu saja kekerasan yang dilakukan pacarnya ke anaknya,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tahu dan Biarkan Anaknya Disiksa Sang Pacar Hingga Tewas, Seorang Ibu di Bogor Jadi Tersangka
TribunnewsBogor.com/Sachril Agustin Berutu
Gian Navarra Gunawan alias Dion, pelaku kekerasan terhadap balita berinisial B (2 tahun), anak kekasihnya sendiri di sebuah kamar kos-kosan d Bogor. 

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan persitiwa terungkap bermula saat ibu korban, DS membawa anaknya ke Rumah Sakit Azra usai tak sadarkan diri.

"Awalnya pelaku membangunkan korban, lalu menjewer, memukul perutnya, dan mencubit perut korban," katanya, di Polresta Bogor Kota, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (16/10/2018).

Ia menambahkan, korban juga dibawa ke kamar mandi lalu diguyur.

Penyiksaan ini dilakukan pada tengah malam pukul 00.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB pagi.

Setiap korban menangis, pelaku selalu membekap mulutnya.

Usai menyiksa korban, pelaku lantas menyuruh sang ibu untuk mengurus anaknya.

Bahkan korban sempat muntah usai diberi minum oleh ibunya.

Berita Rekomendasi

Nahas kondisi korban melemah hingga tak sadarkan diri.

Sang ibu, langsung membawa anaknya ke Rumah Sakit Azra.

Namun, sesampainya di rumah sakit, korban meninggal dunia.

Diketahui penyiksaan tersebut telah berlangsung sejak September.

"Kekerasan ini dilakukan dari September lalu sampai sekarang di kos-kosannya. Pelaku dan ibu korban, tinggal serumah. Penyiksaan sering dilakukan saat pelaku pulang kerja," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan dokter, ditemukan banyak bekas luka.
Pihak rumah sakit langsung melaporkan hal ini ke polisi.

Pelaku Gian Navarra Gunawan ditangkap pada Selasa (16/10/2018) pagi di daerah Bekasi sekira pukul 03.00 WIB.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Berita ini sudah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul: Ini Alasan Polisi Tetapkan Ibu Bocah Tewas Disiksa di Bogor Sebagai Tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas