Istri Minggat Duluan Tak Tahan KDRT, Ganti Sang Anak yang Dianiaya Pria Lamongan Ini
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih saja kerap terjadi, meski sanksi hukumnya begitu berat.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih saja kerap terjadi, meski sanksi hukumnya begitu berat.
Di Lamongan, seorang bapak kandung sampai hati menghajar anaknya yang masih 2, 8 tahun dan hanya kerena jengkel mendengar korban menangis.
"Alasan tersangka tega menganiaya anaknya karena rewel dan nangis terus," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Sunaryo, Selasa (30/10/2018).
Peristiwanya sebenarnya hanya dipicu korban Muhammad Alfian Akbar, yang tak lain anak kandungnya sendiri sekitar pukul 10.00 WIB rewel dan tak mau berhenti menangis.
Tersangka, Ari Pungki Munandar (24) warga Dusun Katar, Desa Ngimbang, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, mengaku terganganggu oleh rengekan anaknya itu.
Baca: Marahi Pemilik Akun Diduga Hina Agama, Deddy Corbuzier: Jangan Pikir Anda Bisa Bebas!
Ari bukannya menolong dan menanyai apa yang dimau anaknya. Namun tersangka malah membentak anaknya agar diam tak menangis.
Bentakan tersangka tidak membuat korban berhenti menangis, sebaliknya lebih kencang. Tersangka Ari malah naik pitam dan menghajar korban.
Korban semakin ketakutan dan kabur menahan sakit keluar rumah sembari menangis.
Baca: TERPOPULER- PSI Sindir Isu Jenazah saat Debat Soal SARA, Timses Prabowo Geram: Kami Kecewa!
Saat korban keluar rumah diketahui tetangga tersangka, Nadhif Ulfa dan Suhartatik.
Kedua saksi melihat anak kecil yang jadi korban bapaknya itu lari terbirit-birit keluar rumah dalam keadaan wajah, termasuk di bagian mata dan hidungnya.
Hiba melihat Alfian menangis dengan muka memar, saksi Suhartatik langsung menolong dan menggendong korban.
Tersangka dan korban memang hanya hidup berdua, karena ibu Alfian sudah dua bulan meninggalkan rumah tanpa pamit.
Istrinya tak kuat bertahan hidup bersama karena kerap dianiaya.
Peristiwa penganiayaan terhadap koban meluas dan saksi Suhartatik kemudian meminta menghubungi suaminya, Mukromi, Kasun Katar dan langsung membawa korban ke Puskesmas untuk berobat di Ngimbang.
Peristiwa KDRT orangtua terhadap anaknya itupun cepat meluas didengar para tetangga dan berlanjut dilaporkan ke polisi.
"Karena tersangka telah melakukan berulang , dikhawatirkan melarikan diri dan alat bukti sudah cukup maka penyidik melakukan penahanan," kata Sunaryo.
Tersangka ditangkap di rumahnya saat sedang santai dan tak melakukan perlawanan apapun.
Menurut Sunaryo, tersangka melakukan tindak pidana KDRT dan atau UU Perlindungan Anak.