Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Algojo Gagal Ekskusi Hukuman Cambuk Oknum Anggota DPRK Aceh Tenggara

Anggota DPRK Agara dan dua temannya itu terbukti melakukan perjudian sabung ayam dan melanggar qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Algojo Gagal Ekskusi Hukuman Cambuk Oknum Anggota DPRK Aceh Tenggara
Serambi Indonesia/Eddy Fitriadi
Pemko Banda Aceh melakukan eksekusi terhadap delapan pelanggar Qanun Jinayah, di halaman Masjid Jami’ Lueng Bata, Banda Aceh, Jumat (20/4/2018). SERAMBI INDONESIA/EDDY FITRIADI 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Asnawi Luwi

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Oknum anggota DPRK Aceh Tenggara, Timbul Hasudungan Samosir gagal dieksekusi cambuk oleh tim algojo yang disiapkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Agara, Jumat (9/11/2018).

Dua orang temannya, masing-masing Wardin Juanda dicambuk tujuh kali cambuk, dan Amir Martopo dicambuk 10 kali cambuk.

Anggota DPRK Agara dan dua temannya itu terbukti melakukan perjudian sabung ayam dan melanggar qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Eksekusi cambuk tersebut dilaksanakan di pelataran parkir Stadion Haji Syahadat Kutacane, Kecamatan Babussalam, Jumat (9/11/2018).

Selain itu, eksekusi cambuk juga dilaksanakan terhadap seorang terhukum lainnya yaitu, Karimuda Manurung.

Baca: 18 Terpidana Pelanggar Qanun di Aceh Barat Jalani Eksekusi Cambuk

Ia dicambuk 164 kali karena terbukti melakukan perzinahan dan melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Berita Rekomendasi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Fithrah SH kepada Serambinews.com, Jumat (9/11/2018) mengatakan, oknum anggota DPRK Agara, Timbul Hasudungan Samosir gagal dieksekusi cambuk 12 kali karena tidak hadir.

Yang bersangkutan sedang berada di Samosir, Sumatera Utara karena keluarganya yang meninggal dunia.

Oknum anggota DPRK Agara tersebut akan dicambuk minggu depan bersama terhukum lainnya.

Sedangkan Karimuda Manurung mendapat hukuman 175 kali cambukan.

Namun, karena terhukum menjalani masa penahanan selama 310 hari, maka dikurangi 11 kali cambuk menjadi 164 kali cambuk.

Hadir menyaksikan eksekusi uqubat cambuk itu Sekda Agara, Muhammad Ridwan, Ketua MPU Agara, Tgk Sabirin, Wakil Ketua DPRK Agara, Jamudin, Kabag Ops Polres Agara, Asisten II Setdakab, Kasatpol PP, Zul Fahmy SSos.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas