Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Tahun Pungli ke Sopir Truk yang Lewat Desanya, Kades di Mojokerto Ditahan Kejari

Kepala Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Muh Yasin Hasyim, diduga melakukan pungli berkedok uang portal ke sopir truk

Editor: Sugiyarto
zoom-in 2 Tahun Pungli ke Sopir Truk yang Lewat Desanya, Kades di Mojokerto Ditahan Kejari
Youtube/Tribun Jakarta
Ilustrasi praktik pungutan liar ke sopir truk 

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Kepala Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Muh Yasin Hasyim, diduga melakukan pungli atau pungutan liar berkedok 'uang portal' kepada sopir truk galian C.

Setiap melintas di desa itu, para sopir truk harus menyetorkan uang. 

Atas tindakannya itu, Kamis (15/11/2018), Yasin diperiksa di Kejari Kabupaten Mojokerto

Proses pemeriksaan berlangsung mulai sekitar pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.

"Kami menerima pelimpahan tahap 2 dari penyidik Polda Jatim ke Kejati yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto. Tersangka Kepala Desa Wonosari hari ini kami tahan," kata Kasipidsus Kejaksaan Negeri Mojokerto Agus Hariono, Kamis (15/11).

Yasin juga diperiksa kesehatannya oleh petugas Puskesmas Sooko. Sebab, Yasin mengidap penyakit gagal ginjal sejak 2017. Dia rutin melakukan cuci darah.

Meski begitu tak ada pengecualian, Yasin tetap di tahan di Lapas Klas IIB Kota Mojokerto untuk proses penuntutan.

Berita Rekomendasi

Agus menjelaskan, Yasin telah melakukan praktik pungli selama dua tahun dari 2016 hingga 2018. Dia mematok harga Rp 4.000 sampai Rp 5.000 tergantung ukuran kendaraan truk.

"Tidak ada payung hukum (peraturan desa) yang menaungi pungutan uang itu. Hasil tarikan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ujarnya.

Dalam kurun waktu dua tahun, dia bisa meraup keuntungan tiap bulan Rp 22 juta hingga Rp 30 juta. "Totalnya dia mendapat 1,718 miliar selama dua tahun dan dia tersangka tunggal," sebutnya.

Akibat perbuatannya Yasin dijerat Pasal 11 terkait Gratifikasi UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 huruf e terkait Pemerasan. 

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas