Terungkap, Praktik Prostitusi Gay di Surabaya dan Pemerasan, Begini Modus Menjerat Korbannya
Personel Unit II Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap Supriyadi alias Andre (29), pria gay yang melakukan praktik prostitusi
Editor: Sugiyarto
Luki menjelaskan, tersangka yang tinggal di salah satu apartemen di Surabaya itu juga menggunakan uang hasil memeras para korbannya untuk kebutuhan sebari-hari, salah satunya untuk membayar sewa apartemen.
"Untuk biaya sewa apartemen senilai Rp 5 juta perbulan," lanjut tersangka yang memiliki nama lain Lorenzo (29) itu.
Sebelum menangkap Supriyadi, Luki menegaskan pihaknya telah memerika empat orang saksi.
Bahkan, penyidik juga mendatangkan tiga saksi ahli, yakni ahli ITE, pidana, dan bahasa.
Selain menangkap Supriyadi, Subit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga menyita beberapa barang bukti, mulai dari sebuah smartphone merek I Phone 8+ warna silver, sebuah smartphone merek Samsung S6 Edge, dan beberapa screenshot chat pelapor dan tersangka.
Kepada masyarakat, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengimbau untuk menginformasikan kepada polisi bila ditemui hal menyimpang dan melanggar hukum.
"Bila masyarakat ada yang mengetahui seperti ini, jangan takut untuk melaporkan ke kami," terang Luki kepada awak media, Selasa (20/11/2018).
Luki menambahkan, dengan adanya laporan itu, pihaknya akan segera menindaklanjutinya.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menginterogasi tersangka pemerasan dan prostitusi guy saat press release, Selasa (20/11/2018). (TRIBUN JATIM/Pradhitya Fauzi)
Saat press release, Luki juga sempat berbincang bersama tersangka di Lobby Tribrata
Beberapa bagian dalam perbincangan itu pun sempat membuat awak media tertawa.
"Kamu bisa layani pelanggan berapa kali?" Tanya Luki.
"Seminggu, saya biasa layani orderan sampai 3 kali," jawab Supriyadi.
Dari situ, awak media sempat tersenyum sesaat.
Lalu, Luki melanjutkan pertanyaannya lagi