Waktu Darurat Bencana Banjir Bandang Aceh Tenggara Ditambah 10 Hari
Darurat bencana banjir bandang di Aceh Tenggara, ditambah atau diperpanjang waktunya 10 hari.
TRIBUNNEWS.COM, KUTACANE - Darurat bencana banjir bandang di Aceh Tenggara, ditambah atau diperpanjang waktunya 10 hari.
"Darurat bencana ditambah 10 hari kerja. Alasannya, karena masih banyaknya material banjir bandang seperti bebatuan dan kayu gelondongan berserakan di lapangan dan karena faktor alam," ujar Kalaksa BPBD Kutacane, Ramisin, kepada Serambinews.com, Selasa (4/12/2018).
Menurut Ramisin, rencananya, darurat bencana itu akan berakhir pada Kamis (13/12/2018).
Seperti diketahui, sebanyak 44 rumah hanyut dan rusak akibat diterjang banjir bandang dan banjir bandang susulan dan 226 hektare lahan pertanian terancam gagal panen di Desa Natam Baru, Kecamatan Badar dan Desa Kayu Mentangur, Kecamatan Ketambe yang terjadi pada Jumat (30/11/2018). (*)
Baca: Kayu Gelondongan dari Sisa Banjir Bandang Berserakan di Desa Kayu Mentangur
Baca: Banjir Bandang di Aceh Tenggara Merusakkan Ratusan Rumah, 23 Lainnya Hanyut
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Bencana Banjir Bandang Agara, Waktu Darurat Bencana Ditambah 10 Hari