Suap Hakim Rp 700 Juta, KPK Tetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Sebagai Tersangka
KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan seorang hakim PN Semarang Lasito sebagai tersangka kasus suap praperadilannya pada tahun lalu.
Editor: Sugiyarto
“Kami hanya diminta untuk mengawal giat dari KPK. Apa yang dicari, soal apa kami tidak tahu,” tutur Mukti kepada Tribun Jateng melalui sambungan telepon, Rabu (5/12/2018).
Dia mengaku dalam proses penggeledahan, ada tujuh personelnya yang diterjunkan.
Sebagian dari mereka juga dilengkapi senjata.
Sementara, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengaku tidak tahu jika rumah Agus Sutisna juga ikut digeledah.
Setelah penggeledahan yang dilakukan KPK di ruang kerja dan rumah dinasnya, dia tidak bertemu dan komunikasi dengan Agus Sutisna.
“Saya tidak tahu (kalau rumah Agus Sutisna digeledah), saya tidak ketemu dan komunikasi,” katanya.
Sedangkan dari keterangan Imam Zusdi Ghozali, rekan separtai Agus Sutisna, antara Bupati Jepara dengan Agus Sutisna memang ada kedekatan.
Hanya saja, kedekatan itu karena keduanya masih separtai.
“Hubungan antara keduanya karena memang separtai,” tuturnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.