Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap Hakim Rp 700 Juta, KPK Tetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Sebagai Tersangka

KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan seorang hakim PN Semarang Lasito sebagai tersangka kasus suap praperadilannya pada tahun lalu.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Suap Hakim Rp 700 Juta, KPK Tetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Sebagai Tersangka
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan seorang hakim PN Semarang Lasito sebagai tersangka kasus suap praperadilannya pada tahun lalu.

Penetapkan tersangka Bupati Jepara disampaikan KPK melalui konferensi pers yang ditayangkan secara live di akun Instagram @KPKofficial pada Kamis (6/12/18) sore. 

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan Ahmad diduga menyuap Lasito selaku hakim di Pengadilan Negeri Semarang.

"LAS (Lasito) selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari AM," ujarnya.

Pemberian suap itu terkait dengan gugatan praperadilan yang diadili Lasito.

Praperadilan itu diajukan Ahmad atas status tersangkanya di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

"Diduga AM selaku Bupati Jepara memberikan total dana Rp 700 juta," ujar Basaria.

BERITA REKOMENDASI

Diketahui, Selasa (4/12/18) KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas dan ruang kerja Bupati Jepara.

Ternyata tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi juga menggeledah kediaman anggota DPRD Jepara, Agus Sutisna.

Penggeledahan yang dilakukan oleh tim dari lembaga antirasuah itu menyasar tiga tempat sekaligus.

Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Jepara AKP Mukti Wibowo, tiga tim dari KPK bergerak bersamaan di tiga tempat, pada Selasa (4/12/2018).

Sementara pihaknya ikut mengamankan jalannya penggeledahan.


Menurutnya, dari penggeledahan di kediaman anggota DPRD dari partai PPP di Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, tim dari KPK membawa sejumlah berkas yang dimasukkan ke dalam koper.

Berkas apa yang dibawa, pihaknya tidak mengetahuinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas