Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Juga Dinikah Resmi, Istri Muda Rencanakan Pembunuhan Suami, Yang Jadi Korban Malah Istri Tua

Sejumlah barang bukti dan empat orang tersangka dikeler Satreskrim Polres Tabanan menuju lobi Mapolres Tabanan,

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tak Juga Dinikah Resmi, Istri Muda Rencanakan Pembunuhan Suami, Yang Jadi Korban Malah Istri Tua
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Polisi memperlihatkan barang bukti usaha pembunuhan yang dilakukan istri siri. Peristiwa berawal saat istri siri Kadek S (34) berniat meracun suaminya berinisial Wayan S di Banjar Dangin Jelinjing, Desa Belalang, Kecamatan Kediri, Tabanan. TRIBUN BALI/I MADE PRASETIA ARYAWAN 

Racun yang digunakan untuk melakukan percobaan pembunuhan diperoleh dari sebuah persawahan milik petani.

Selain menyita barang bukti botol racun yang digunakan meracuni korban, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti gelas plastik, galon air, serta plastik cairan sisa di galon.

Atas perbuatannya tersebut, Kadek S kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP Junto Pasar 53 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, pelaku saat ini sudah mempunyai dua anak dengan usia 5 tahun dan 1.5 tahun. (I Made Prasetia Aryawan)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Sakit Hati Tak Kunjung Dinikahi Secara Sah, Istri Muda Nekat Rencanakan Pembunuhan Sang Suami

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas