Tak Juga Dinikah Resmi, Istri Muda Rencanakan Pembunuhan Suami, Yang Jadi Korban Malah Istri Tua
Sejumlah barang bukti dan empat orang tersangka dikeler Satreskrim Polres Tabanan menuju lobi Mapolres Tabanan,
Editor: Hendra Gunawan
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Polisi memperlihatkan barang bukti usaha pembunuhan yang dilakukan istri siri. Peristiwa berawal saat istri siri Kadek S (34) berniat meracun suaminya berinisial Wayan S di Banjar Dangin Jelinjing, Desa Belalang, Kecamatan Kediri, Tabanan. TRIBUN BALI/I MADE PRASETIA ARYAWAN
Racun yang digunakan untuk melakukan percobaan pembunuhan diperoleh dari sebuah persawahan milik petani.
Selain menyita barang bukti botol racun yang digunakan meracuni korban, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti gelas plastik, galon air, serta plastik cairan sisa di galon.
Atas perbuatannya tersebut, Kadek S kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP Junto Pasar 53 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, pelaku saat ini sudah mempunyai dua anak dengan usia 5 tahun dan 1.5 tahun. (I Made Prasetia Aryawan)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Sakit Hati Tak Kunjung Dinikahi Secara Sah, Istri Muda Nekat Rencanakan Pembunuhan Sang Suami
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.