63 Hakim Pengadilan Direkomendasikan Kena Sanksi, Salah Satunya dari PN Makassar
Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Jaja Ahmad Jayus merekomendasi sebanyak 63 hakim pengadilan untuk dijatuhi sanksi.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Jaja Ahmad Jayu merekomendasi sebanyak 63 hakim pengadilan untuk dijatuhi sanksi atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Puluhan Hakim itu, salah satunya berasal dari Pengadilan Negeri Makassar.
Sementara lainnya asal Hakim Padang Sidimpuan 2 orang, PN Kupang 1 orang, Jayapura 1 orang, Tanjung Karang 1 orang, Purwakarta 1 orang, Manado 1 orang, Tahuna 1 orang.
Jakarta Pusat 2 orang, Ponorogo 3 orang, Balikpapan 3 orang, Gorongtalo 1 orang, Manukwari 2 orang, Rantau Prapat 3 orang, Jakarta Utara 1 orang.
Tangerang 1 orang, Bandung 1 orang, Sidoarjo 1 orang, Gresik 1 orang, Jakarta Selatan 1 orang, Dompu 1 orang, Marauke 1 orang, Tais 3 orang, Malang 3 orang.
Muara Bungo 3 orang, Mempawa 3 orang, Lubuk Pakam 3 orang, Surakarta 3 orang, Jakarta Pusat 1 orang, Surabaya 1 orang, Gianyar 1 orang, Jambi 1 orang, Bandung 1 prang, Jayapura 6 orang; MA 2 orang
Menuru Jaja Ahmad Jayus, pengajuan rekomendasi untuk sanksi ini karena dinyatakan terbukti melanggar KEPPH.
Baca: Pemuda Tabrakkan Mobilnya di Kerumunan Warga pada Malam Pergantian Tahun di Jepang, 8 Orang Terluka
Kualifikasi perbuatan hakim yang dinyatakan terbukti melanggar didominasi bersikap tidak profesional (42 orang).
Lalu tidak menjaga martabat hakim (8 orang), berselingkuh (6 orang), kesalahan pengetikan (5 orang), dan tidak berperilaku adil (2 orang).
Kendati demikian, dalam penjatuhan sanksi ini, KY mengalami beberapa permasalahan yang sering terjadi terkait rekomendasi sanksi KY, yaitu MA tidak melaksanakan sebagian usul sanksi yang disampaikan oleh KY.
"Adanya tumpang tindih penanganan tugas pengawasan antara KY dan MA juga menjadi problem yang dihadapi," kata Jaja
Selain itu, KY sering tidak memperoleh akses informasi atau data yang dibutuhkan saat menangani laporan masyarakat karena MA atau badan peradilan di bawahnya tidak bersedia memberikan hal itu.
Hakim terlapor maupun saksi dari pihak pengadilan juga tidak memenuhi panggilan KY. (San)
Artikel ini telah tayang di Tribun-timur.com dengan judul Selingkuh, Hakim di Pengadilan Negeri Makassar Dijatuhi Sanksi