Polda Lampung akan Periksa Mahasiswi UIN Raden Intan yang Diduga Korban Cabul Dosen
Polisi akan memanggil mahasiswi yang diduga menjadi korban tindakan asusila oknum dosen UIN Raden Intan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kasus oknum dosen diduga cabuli mahasiswi UIN Raden Intan telah sampai di Polda Lampung.
Kepala Subdirektorat IV Kekerasan Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Ajun Komisaris Besar Ketut Seregig telah menerima laporan mahasiswi UIN Raden Intan yang diduga dicabuli dosennya.
Ia mengungkapkan, laporan dugaan pelecehan seksual itu masuk pada Senin, 31 Desember 2018.
"Laporan sudah masuk kemarin (Senin, 31 Desember 2018)," kata Ketut saat dihubungi melalui ponsel, Selasa (1/1/2019).
Adapun laporan tersebut bernomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT, namun, Subdit IV Renakta Polda baru akan melaksanakan administrasi penyidikan (mindik) pada Rabu (2/1/2019).
"Hari ini (Selasa, 1 Januari 2019) libur. Besok (Rabu, hari ini) kami akan mindik," ujar Ketut.
Setelah mindik, Ketut menjelaskan, pihaknya segera memanggil mahasiswi yang diduga menjadi korban tindakan asusila oknum dosen UIN Raden Intan.
Baca: Dua Kali Gagal Beri Deteksi Dini, Dosen UGM Tulis Surat Terbuka untuk Jokowi Agar BMKG Dirombak
Pemanggilan tersebut bertujuan meminta keterangan selaku saksi.
"Setelah mindik, segera dilakukan pemanggilan (untuk meminta keterangan) terhadap korban sebagai saksi," kata Ketut.
Namun demikian, pihaknya masih akan menunggu keluarnya surat perintah penyidikan (sprindik) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Prosesnya masih ditahan dulu. Begitu keluar sprin, nanti saya kirim SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) untuk memberitahu perkembangannya," ujar Ketut.
Seusai meminta keterangan kepada saksi korban, pihaknya akan memeriksa oknum dosen UIN sebagai terlapor.
"Periksa korbannya dulu. Terakhir, kami akan periksa terlapor. Setelah itu, baru gelar perkara," kata Ketut.