Dua Siswa Kubur Hidup-hidup Bayi Hasil Hubungan Mereka, Ini Pengakuan Pelaku
Awalnya bayi hasil hubungan gelap mereka dikubur hidup-hidup di makam Dusun Wagir pada hari Minggu lalu.
Editor: Hendra Gunawan
Surya.co.id/M Taufik
Pelajar SMK kubur bayinya yang baru lahir di Sidoarjo. Tersangka RM, saat diamankan di Polsek Sedati, Sidoarjo, Rabu (2/1/2018).
Akibat perbuatannya, RM dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelajar SMK ini juga dijerat pasal 80 ayat 4 KUHP.
Dia sudah diamankan di Polsek Sedati. Dan sekarang sudah dilimpahkan ke Unit PPA (perlindungan perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Sidoarjo.
Dalam penanganannya, polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Termasuk memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa itu. (M Taufik)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pengakuan 2 Pelajar yang Kubur Hidup-hidup Bayinya hingga Kepergok Warga
BERITA TERKAIT