Dibantu Wanita asal Lampung, Warga Nigeria Tipu Warga Toraja Hingga 640 Juta
Salah satu Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, menipu seorang warga asal Sulsel melalui sosial media, Facebook.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Salah satu Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, menipu seorang warga asal Sulsel melalui sosial media, Facebook.
Kasus penipuan yang merugikan warga asal Toraja hingga 640 juta ini pun dirilis, di Ditreskrimsus Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan 16, Jumat (4/1/2019).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengaku, kasus penipuan ini dibantu oleh warga Indonesia, Hanny Armita (35) warga asal Kota Bandar Lampung.
"Kasus ini sindikat internasional mulai dari 2016, tersangka utama asal Nigeria bernama Chiko. Chiko ini dibantu oleh Hanny Armita," kata Dicky saat rilis.
Baca: BREAKING NEWS: Pertamina Turunkan Harga BBM Non Subsidi Mulai Sabtu 5 Januari 2019 Pukul 00.00 WIB
Kasus ini terbongkar setelah tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus, melakukan pengembangan dari 21 Desember 2018 di sebuah apartemen di Jakarta Pusat.
Saat itu, dua orang yang kini berstatus saksi diamankan karena aliran dana ke Rekening keduanya senilai ratusan juta yang ditransfer oleh korban di Sulsel.
Kata Dicky, dua orang yang diamankan tersebut berstatus saksi karena rekening keduanya dipakai oleh tersnagka Hanny, sebagai rekening penampungan dana.
Dicky menjelaskan, Hanny ditangkap di Jakarta setelah kedua saksi mengakui Hanny pernah meminjam buku rekening, dengan alasan dana dari hasil bisnis.
"Hanny membantu Chiko WNA dengan meyakinkan korbannya, setelah korban dihubungi dan diyakinkan sama Chiko. Chiko ini jadi buronan kami," ujar Dicky.
Selama menipu korbannya, tersangka Chiko memakai sosial media (Sosmed) Facebook dengan nama Ernest Johnson, dan juga berkewarganegaraan Inggris.
"Jadi modusnya iitu trading, investasi. Untuk calon korban yang percaya pasti dijanjikan keuntungan 1,2 juta dollar AS setelah mentfansfer dana," lanjut Dicky.
Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel meyakini, korban dari sindikat penipuan Internasional ini lebih dari satu, tapi baru satu orang dari Sulsel telah melaporkan.
"Kami yakin banyak korban diluar sana yang belum lapora, karena pelaku Hanny mengaku keuntungan dari penipuan ini hingga milyaran rupiah," tambah Dicky.
Selain mengamankan Hanny, penyidik Polda Sulsel juga menyita bukti uang 14 juta, uang 100 dollar, 14 ATM, 14 buku rekening, 1 Laptop dan 7 handphone.
Tersagka dijerat Pasal 25 ayat (1) dan 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)., dan ancaman penjaranya 12 tahun. (dal)