Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menanti Kesaksian Neneng Rahmi dan Yani Firman Terkait Uang ke Pejabat Pemprov Jabar

Pemprov Jabar memberikan rekomendasi pembangunan Meikarta dapat dilaksanakan dengan catatan beberapa hal

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menanti Kesaksian Neneng Rahmi dan Yani Firman Terkait Uang ke Pejabat Pemprov Jabar
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Tersangka yang ditahan Selasa (16/10/2018) malam tersebut yakni, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Sekretaris Daerah Pemprov Jabar Iwa Karniwa disebut eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, di persidangan kasus suap perizinan Meikarta Senin (14/1) mendapat uang Rp 1 M dari Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, terkait revisi rencana detail tata ruang (RDTR).

Lantas, apakah uang Rp 1 miliar tersebut sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi?

"Belum tahu, nanti kami cek," ujar jaksa penuntut umum KPK, I Wayan Riana usai persidangan.

Hanya saja, untuk memastikan apakah uang Rp 1 M itu diterima oleh Iwa, perlu pembuktian lebih lanjut dengan menghadirkan Iwa Karniwa dan Neneng Rahmi. Neneng Rahmi jadi saksi yang melihat dan mengalami kejadian pemberian uang tersebut.

"Nanti dibuktikan di persidangan karena saksi Neneng Hasanah Yasin mendengar itu dari Neneng Rahmi selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Nanti juga sekaligus menghadirkan Iwa Karniwa," ujar I Wayan, usai sidang di Pengadilan

Tidak hanya kesaksian Neneng Rahmi saja yang dinantikan. Kesaksian Yani Firman selaku Kepala Seksi di Dinas Bina Marga Pemprov Jabar pun dinantikan.

Berita Rekomendasi

Khususny‎a berkaitan dengan fakta dalam dakwaan jaksa bahwa terdakwa Fitradjadja Purnama, Taryudi dan Henry Hasmen menemui dan menyerahkan uang SGD 90 ribu pada Yani Firman.

Uang itu jadi sorotan karena setelah penyerahan, pada 23 November, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengeluarkan keputusan nomor 648 / Kep.1069-DPMPTSP / 2017 tentang Delagasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta.

‎Kemudian, masih menurut dakwaan, berdasarkan keputusan gubernur itu, DPMPTSP Provinsi Jabar mengeluarkan surat nomor 503 / 5098 / MSOS pada 24 November yang ditandatangani Kepala DPMPTSP Provinsi Jabar, Dadang Mohamad yang ditujukan pada Bupati Bekasi.

Surat itu perihal rekomendasi pembangunan Meikarta, yang menyatakan Pemprov Jabar memberikan rekomendasi pembangunan Meikarta dapat dilaksanakan dengan catatan beberapa hal harus ditindak lanjuti, sesuai rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang dipimpin Wagub Jabar saat itu, Deddy Mizwar.

"Untuk Yani Firman juga akan kami hadirkan sebagai saksi untuk mengklarifikasi aliran uang tersebut," ujar I Wayan. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas