Begini Kronologi Penggerebekan Hakim Oknum PN Menggala Saat Bersama Dua Wanita di Rumah Dinas
Jesayas menjelaskan, dalam video tersebut tidak ada tindakan mesum hanya penggrebekan saja dan wanita itu berpakaian lengkap
Editor: Eko Sutriyanto
"Jadi SK-nya sudah dikeluarkan tanggal 16, tapi yang bersangkutan sampai kemarin belum melaksanakan tugas di PT, jadi dinon palukan (sebagai hakim PN Menggala) untuk sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan," terang Jesayas.
Jesayas pun menyanggah soal kabar peristiwa oknum hakim di Lampung digerebek warga, terjadi pada tanggal 18 Januari 2019.
"SK keluar tanggal 16 januari karena peristiwa penggerebekan oleh warga sebenarnya tanggal 14 Januari 2019," kata Jesayas.
"Kemudian videonya (penggerebekan) beredar tanggal 15 Januari, dan tanggal 16 Januari Pengadilan Tinggi sudah mengeluarkan SK penarikan yang bersangkutan," imbuhnya.
Jaseyas menambahkan, penarikan yang bersangkutan sebagai bentuk tindakan PT sebagai kawal depan Mahkamah Agung (MA).
"Kalau pelanggaran etik maupun teknis itu Bawas MA (Badan Pengawasan Mahkamah Agung), jadi Pengadilan Tinggi itu hanya memfasilitasi, tapi tindakan PT sebagai kawal depan Mahkamah Agung yaitu menarik yang bersangkutan," tandasnya.
Sebelumnya, oknum hakim di Lampung digerebek.
Oknum hakim di Lampung digerebek karena diduga berbuat mesum di rumah dinas bersama wanita yang bukan istrinya.
Kabar oknum hakim di Lampung berbuat mesum beredar setelah warga melakukan penggerebekan.
Tidak tanggung-tanggung, oknum hakim di Lampung digerebek oleh warga di rumah dinasnya lantaran diduga membawa dua wanita yang bukan istrinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, Jumat, 18 Januari 2019, oknum hakim itu berinisial Y.
Y diketahui sudah memiliki istri yang juga berdinas di pengadilan, namun berbeda daerah.
Y digerebek oleh warga pada Jumat, 18 Januari 2019 sekitar pukul 02.00 WIB.