Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 20 Tahun, Pengacara Mantan Kalapas Kalianda Sebut itu sebagai Tuntutan Dendam

JPU menyatakan, mantan Kalapas Kalianda, Muchlis Adjie bersalah karena melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkoba jenis sabu di lapasnya.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Dituntut 20 Tahun, Pengacara Mantan Kalapas Kalianda Sebut itu sebagai Tuntutan Dendam
Tribun Lampung/Haris Mustafa
JPU menyatakan, mantan Kalapas Kalianda, Muchlis Adjie bersalah karena melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkoba jenis sabu di lapasnya. 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, mantan Kalapas Kalianda, Muchlis Adjie bersalah karena melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkoba jenis sabu di lapasnya.

Pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Muchlis berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (2/1/2019).

"Menuntut pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan penjara," ujar JPU Andre Kurniawan saat membacakan tuntutan.

Tak berhenti di situ, JPU menuntut uang dan sejumlah kendaraan milik terdakwa Muchlis disita untuk negara.

Uang tersebut berjumlah Rp 59,5 juta.

Sementara, sejumlah kendaraan antara lain dua unit mobil merek Suzuki Ertiga warna silver.

Dan, satu unit mobil merek Datsun Go warna biru muda bernomor polisi BE 2632 DT.

BERITA REKOMENDASI

"Menuntut pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan penjara," ujar JPU Andre Kurniawan saat membacakan tuntutan.

Tak berhenti di situ, JPU menuntut uang dan sejumlah kendaraan milik terdakwa Muchlis disita untuk negara.

Uang tersebut berjumlah Rp 59,5 juta.

Sementara, sejumlah kendaraan antara lain dua unit mobil merek Suzuki Ertiga warna silver.

Dan, satu unit mobil merek Datsun Go warna biru muda bernomor polisi BE 2632 DT.

Hal itu dengan menawarkan menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, yang beratnya lebih dari lima gram.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas