Erik Estrada Tarigan Simpan Sabu dalam Mulut Saat Dirazia Polisi
Barang bukti yang disita berupa satu paket sabu sabu seharga Rp 50 ribu yang rencananya akan digunakan tersangka di kediamannya
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polsek Medan Timur meringkus Erik Estrada Tarigan (30). Dia warga Jalan Terusan Negara Kelurahan Pahlawan, Medan Perjuangan.
Pemuda ini kepergok membawa narkoba jenis sabu saat melintas di kawasan Jalan HM Yamin, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Selasa (28/1/2019).
Pelaku yang sudah tahu akan dihadang polisi ini, menyembunyikan narkoba itu dalam mulutnya.
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin mengatakan kejadian tak biasa ini terjadi saat Tim Reskrim Polsek Medan Timur menerima informasi yang layak di percaya.
Menyebutkan adanya seorang pria membawa narkoba akan melintas di kawasan Jalan Sentosa Lama. Lelaki itu dilaporkan mengendarai sepeda motor.
"Menerima informas tersebut, tim bergerak dan menyelidiki ciri-ciri pemuda dan sepeda motor yang dilaporkan membawa narkoba tersebut," kata Arifin, Selasa (29/1/2019).
Baca: Mi Mengaku Pernah Meloloskan Paket 2 Kg Sabu ke Samarinda dengan Upah Rp 15 Juta Per Kilogram
Petugas pun membuntuti pemuda tersebut hingga kawasan Jalan HM Yamin Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan.
Di sana petugas langsung menghadang tersangka.
"Saat kita berhentikan, kita periksa dia dan barang bukti narkoba itu kita temukan dalam mulutnya," ujar Arifin.
Lebih lanjut, adapun barang bukti yang disita berupa satu paket sabu sabu seharga Rp 50 ribu yang rencananya akan digunakan tersangka di kediamannya.
"Saat ini tersangka sudah kita tahan," kata Arifin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.