Polisi Sita 4 Kg Ganja di Kawasan Wisata Ciwidey, Tiga Tersangka Diamankan
Polres Bandung menangkap tersangka HB (21) di daerah Ciwidey dan menyita ganja seberat tiga ons.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja pada 11 Januari 2019 di Kampung Sukasari, Desa Ciwidey, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Anggota Satuan Reserse Narkoba Unit II Polres Bandung berhasil menangkap tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Kasat Narkoba Polres Bandung AKP Wahyu Agung mengatakan pihaknya menangkap tersangka HB (21) di daerah Ciwidey dan menyita ganja seberat tiga ons.
"Setelah kami interogasi, kami berhasil melakukan pengembangan serta menangkap dua tersangka berinisial AT (21) yang membawa empat ons ganja dan ST yang membawa ganja seberat empat kilogram," kata AKP Wahyu Agung melalui keterangan kepada Tribun Jabar, Sabtu (2/2/2019) malam.
Baca: Bule Wanita yang Mengamuk di Catur Muka Sempat Gigit Betis Petugas Satpol PP yang Ingin Mengobatinya
Barang bukti dibagi dalam tiga bagian terpisah.
Tiga paket sedang ganja kering dibungkus kresek seberat 210 gram, empat bungkus paket sedang ganja kering dibungkus kresek seberat 242 gram, dan empat paket besar ganja dibungkus lakban coklat seberat empat kilogram.
Terhadap ketiga tersangka, pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka ialah Pasal 114 ayat 2, 111 ayat 2, UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul Lebih dari 4 Kg Ganja Diamankan Polisi di Kawasan Wisata Ciwidey, Tiga Tersangka Diamankan