Terungkap di Persidangan, Uang Suap Perizinan Meikarta Berasal dari PT Mahkota Sentosa Utama
Di persidangan, jaksa KPK menampilkan sejumlah bukti surat tentang pencairan uang senilai puluhan miliar dari PT MSU untuk biaya operasional.
Editor: Dewi Agustina
Jaksa KPK sempat menampilkan bukti surat pengeluaran senilai Rp 3,5 miliar secara cash oleh PT MSU. Tertulis, uang untuk biaya operasional.
Baca: 1,5 Jam Lamanya Fadli Zon dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bahas Penahanan Ahmad Dhani
Dalam bukti surat ditampilkan juga peruntukan uang itu untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Jaksa sempat menyinggung apakah uang itu untuk suap IMB dan IPPT yang diberikan pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah pada Juni 2017, Sony membantah.
"Kami perusahaan terbuka, punya tanggung jawab ke RUPS dan publik sehingga tidak mungkin menyetujui uang-uang untuk keperluan tidak resmi," ujar Sony.
Ia berdalih, uang Rp 3,5 miliar itu justru untuk uang pesangon Edy Dwi Soesianto.
"Itu uang pesangon untuk pak Edy Dwi Soesianto yang sudah pensiun tapi dipekerjakan kembali untuk mengurus perizinan," ujar Sony.
Jaksa menanyakan mengapa di bukti surat tertulis itu disebut biaya operasional, bukannya uang pesangon sebagaimana dimaksud Sony.
"Karena untuk menjaga kondusifitas di internal karyawan sesama perusahaan," ujar Sony.