Mucikari Berusia 19 Tahun Ini Jual Temannya Sendiri, Ini Modusnya
Marsabela berperan sebagai mucikari yang menawarkan korban kepada Hasan untuk melakukan persetubuhan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribum Batam Wahib Wafa
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG- Polres Tanjungpinang berhasil membongkar prostitusi online.
Dari pengungkapan tersebut diketahui korban masih berusia di bawah umur dan mereka ditipu mucikari Marsabela (19).
Polisi juga menangkap Hasan (41), pelaku pencabulan korban yang ternyata masih berusia di bawah 17 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali pun menjelaskan tentang awal terjadinya perbuatan pencabulan.
"Berawal dari laporan oleh keluarga korban pada (13/2) bahwa ada dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial AA. Kita kemudian didalami dan lakukan penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali di Mapolres Tanjungpinang saat ekapos, Jumat (15/2).
Tak lama mengantongi identitas pelaku pihaknya melakukan penangkapan terhadap Hasan dan Marsabela.
Baca: Muncul Ajakan di Medsos Boikot Bukalapak, Gus Nadir: Aku Khawatir Sang Pemberi Rezeki Murka
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapat keterangan bahwa korban sempat ditipu untuk datang ke hotel BBR Tanjungpinang.
Korban awalnya sempat dibawa olah Marsabela ke hotel BBR untuk bertemu dengan seseorang lalu pertemuan itu tak jadi hingga akhirnya korban dan Marsabela pulang.
"Pada hari Jumat (8/2), Marsabela kembali mengirim pesan kepada korban untuk memberikan nomor ponsel korban kepada Hasan," katanya.
Hasan mulai berkomunikasi dengan korban dan mengajak untuk bertemu di hotel BBR dengan alasan untuk berjumpa dengan kawan-kawan korban yang sudah menunggu di hotel BBR.
Tak lama sampai di hotel tak ditemukan teman-teman korban yang katanya telah menunggu.
"Korban diminta oleh Hasan untuk naik ke kamar hotel lantai 3. Sesampainya di kamar hotel nomor 320 korban mengetuk pintu dan keluarlah Hasan. Hasan kemudian menarik korban ke dalam kamar dan melakukukan tindakan asusila persetubuhan dengan korban," katanya.
Usai melakukan perbuatannya, korban sempat diberi upah Rp 1 juta.
Selain itu, Marsabela juga sempat menawarkan wanita lain sebanyak 3 orang melalui WhatsApp.
"Pengakuannya sudah ada 3 kali ditawari wanita lain. Kalau sama yang korban baru sekali," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Marsabela berperan sebagai mucikari yang menawarkan korban kepada Hasan untuk melakukan persetubuhan.
Kedua orang pelaku dikenakan pasal 81 Nomor 17 undang-undang perlindungan anak tahun 2016 dan Pasal 56 KUHP memperbantukan perbuatan kejahatan.