Adik Bunuh Kakak Kandung di Kotabumi, Firasat Malam Pindahkan Foto Almarhum Ibu
Peristiwanya terjadi di Dusun Nangkojajar, Desa Kalicinta, Kotabumi Utara, Lampung, Rabu, 27 Februari 2019.
Editor: Hendra Gunawan
Tersangka Puput, dijerat pasal 338 KUHP yang ancaman hukumannya seumur hidup.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Lampung Utara.
Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka diduga mengalami depresi.
6. Buatkan Kopi untuk sang Ayah
Puput mengaku nekat menusuk kakak kandungnya karena mau ditampar .
Tak terima, ia langsung ambil pisau di dapur kemudian, tusuk di dada kiri dan punggung.
Sebelum kejadian, tersangka juga sempat membuatkan kopi untuk bapaknya.
Berita Rekomendasi
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 6 Fakta Kasus Adik Bunuh Kakak Kandung, Firasat Malam Pindahkan Foto Almarhum Ibu