Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Kristiani Mau Dinikahi Ahmad Wahyu Meski Suaminya itu Kini Tahanan Polres Batang

Suasana haru mewarnai prosesi akad nikah seorang tahanan Polres Batang, Ahmad Wahyu dengan Kristiani di Masjid Sabilil Mutaqim di Mapolres Batang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Alasan Kristiani Mau Dinikahi Ahmad Wahyu Meski Suaminya itu Kini Tahanan Polres Batang
Tribun Jateng/Dina Indriani
Suasana haru mewarnai prosesi akad nikah seorang tahanan Polres Batang, Ahmad Wahyu (29) yang menikahi kekasihnya, Kristiani (24) di Masjid Sabilil Mutaqim di Komplek Mapolres Batang, Selasa (5/3/2019). TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI 

Walaupun harus menjalani prosesi pernikahan dengan kondisi suami mendapat musibah.

"Suami saya sebenarnya orang baik, hanya memang dia tidak tahu akibat hukum dari perbuatannya," tutur wanita yang bekerja sebagai karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) itu.

Sementara Kasatresrim AKP Busono membenarkan tersangka Ahmad Wahyu dibekuk pada 3 Februari 2019, terjerat kasus membawa hasil hutan berupa kayu jati sebanyak 11 batang kayu gelondongan tanpa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).

Wahyu ditangkap bersama Ahmad Sobirin.

AKP Busono mengatakan peran Ahmad Wahyu hanya sebagai buruh mengangkut kayu dan Sobirin selaku sopir.

"Sedangkan tiga tersangka utama kini masih buron," ujarnya.

Kemudian terkait pernikahan tersebut, Kasatresrim menerangkan, Polres Batang memfasilitasi pernikahan tersangka, memberikan izin pernikahan maupun menyediakan tempat.

Berita Rekomendasi

"Kami layani dengan baik karena itu hak tersangka, namun setelah pernikahan ini tersangka harus kembali mendekam di Rutan Polres Batang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tuturnya.

AKP Busono menjelaskan pelaku pencurian kayu dijerat Undang-undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan No 18 tahun 2013. (din)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Menikah di Tahanan, Kristiani Ungkap Alasan Emosional Tetap Mau Dinikahi Wahyu yang Kini Dipenjara

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas