Kernet Truk di Jombang Tertangkap Polisi Nyambi Edarkan Sabu
Lelaki yang sehari-hari sebagai kernet truk ini ditangkap karena ketahuan menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,21 gram di rumahnya.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang meringkus Muhammad Nur Afin (25), warga Desa Kedemangan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang Jawa Timur, di kediamannya, Rabu dinihari (6/3/2019).
Lelaki yang sehari-hari sebagai kernet truk ini ditangkap karena ketahuan menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,21 gram di rumahnya.
Kepala Satreskoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid mengatakan, penangkapan kernet truk tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang ditangani satuannya.
"Sebelumnya kami amankan tersangka atas nama, Noer Kholiq dengan barang bukti sabu berberat kotor 0,15 gr. Dalam pengembangan, akhirnya mengarah kepada kernet truk ini," ujarnya Mukid kepada surya.co.id, Rabu siang (6/3/2019).
Setalah mendapatkan informasi keberadan pelaku di rumahnya di Jalan Mangga Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, anggota Satreskoba Polres Jombang segera menggerebek dan menangkap tersangka.
Tersangka mencoba berkelit. Namun akhirnya tak berkutik karena dari penggeledahan yang dilakukan polisi, disita beberapa barang bukti narkoba dan barang lainnya.
"Di antaranya, satu plastik klip sabu 0,21 gr, enam plastik klip kosong, satu buah potongan sedotan plastik sebagai sekop, satu korek api sebagai kompor, satu buah ponsel Vivo hitam berikut SIMcard dan Uang tunai Rp 200.000," jelasnya.
Muhammad Nur Afin ditahan di Mapolres Jombang. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara," pungkas Mukdi.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kernet Truk di Jombang Nyambi Edarkan Sabu, Akibatnya Masuk Bui