Kronologi Ayah Perkosa Anak Kandung di Sikka, Minta Korban Menyapu Lalu Kamar Dikunci
Berikut kronolohi pemerkosaan anak berusia 12 tahun oleh sang ayah kandung. Awalnya korban diminta menyapu kamar lalu dikunci.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG- Kasus pemerkosaan yang melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi.
Kali ini, seorang ayah kandung tega memperkosa putrinya yang masih berusia 12 tahun.
Kejadian ini terjadi sekitar bulan Oktober 2018 di sebuah desa di Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Maumere, Flores.
Berikut kronologi lengkapnya berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum, Jaksa S Oematan.
Saat itu, korban tengah bermain di ruang tamu bersama kedua adiknya.
Tiba-tiba AS datang dan menyuruh korban untuk membersihkan kamarnya.
Setelah korban berada di dalam kamar, AS pun menyusul korban dan mengunci pintu.
Saat itulah, AS melakukan tindakan kekerasan seksual kepada anaknya.
“Selanjutnya pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual, perkosa anak kandungnya. Kejadian berlangsung ketika ibu korban berada di kebun,” ujar Cornelis, kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (13/3/2019) di Maumere.