Seorang Caleg Tewas Usai Pergoki Sejumlah Orang Membongkar Gerai Usaha Minuman Miliknya
Reki Nelson meninggal dunia setelah ditusuk di depan gerai usahanya, Thai Tea usai mengetahui aksi pembongkaran gerai Thai Tea tersebut.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Dua tersangka pembunuhan Reki Nelson (48), warga Perumahan Citra Garden, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung, menjalani rekonstruksi kasus pada Senin (18/3/2019).
Keduanya, Safri Alfikar alias Joey dan Kurniawan Akbar alias Kurni, memeragakan total 29 adegan.
Rekonstruksi berlangsung di lapangan tenis Polresta Bandar Lampung.
Selain dua tersangka, polisi juga menghadirkan tiga saksi, yaitu anak korban dan dua satpam Perumahan Citra Garden.
Turut hadir sejumlah anggota keluarga korban untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi, termasuk sang istri, Putri Maya Rumantir.
Dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, tampak Jaksa Penuntut Umum Romand Fazardo P dan dua jaksa lainnya.
Pantauan Tribun Lampung, tersangka Safri dan Kurniawan menjalani rekonstruksi bersama beberapa orang yang bertugas sebagai peran pembantu.
Keduanya memeragakan 29 adegan, dari awal kejadian hingga peristiwa penusukan terhadap Reki.
Pelaksanaan rekonstruksi bertujuan melengkapi berkas perkara.
Jaksa Penuntut Umum Romand Fazardo P menjelaskan, melalui rekonstruksi, akan tergambar secara terang perbuatan dan peran masing-masing tersangka.
"Sampai saat tersangka utama penusuk Reki Nelson belum juga ketahuan. Yang lain, seperti tersangka Kurniawan, ikut memukul. Tersangka Safri tidak mengakui. Akan tetapi, tersangka Kurniawan menyebut tersangka Safri juga memukul korban," paparnya kepada awak media.
Romand mengungkapkan, hingga kini, belum dilakukan pelimpahan tahap pertama berkas perkara pembunuhan tersebut ke Kejari Bandar Lampung.
Baca: Ikan Tapah Raksasa Sepanjang 2 Meter Muncul Lagi di Sungai Batanghari, Semula Dikira Karung
Adapun berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dua tersangka ini dijerat pasal berlapis.
Mulai dari pasal 338, pasal 170, hingga pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.