Terbukti Melakukan Asusila Terhadap 5 Siswinya, Ferry Guru SD di Semarang Dihukum 10 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pencabulan Ferry Octavianus mengangguk mengakui perbuatannya ketika ditanyai ketua majelis hakim Edi Suwanto
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Terdakwa kasus pencabulan Ferry Octavianus mengangguk mengakui perbuatannya ketika ditanyai ketua majelis hakim Edi Suwanto yang akan memutus perkara di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (26/3/2019).
Terdakwa yang juga mantan guru SD Karangayu 02 Kota Semarang itu kemudian menunduk ketika Edi Suwanto bersama hakim anggota Suparno dan Casmaya membacakan amar putusan secara bergantian.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 15 tahun penjara.
Terdakwa divonis 10 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Majelis hakim menuturkan untuk membuktikan dakwaan, JPU menghadirkan saksi-saksi yang merupakan mantan siswanya dan orangtua siswa.
Ada 6 siswa dan 11 orang tua siswa yang dihadirkan di persidangan.
"Barang bukti yang ditampilkan berupa meja sekolah, seragam sekolah SD, rok pendek warna merah seragam SD, celana pendek warna hijau muda, dan celana dalam warna putih tulang," terang majelis.
Menurut hakim, terdakwa telah melakukan perbuatan asusila terhadap lima orang siswinya.
Rata-rata terdakwa melakukan tindakan tersebut dengan mengundang siswinya dan membawanya ke ruang kelas maupun ruang guru.
"Atas perbuatan terdakwa membuat luka akibat benda tumpul," ujar dia.
Setelah melihat fakta-fakta di persidangan, majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menimbang terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannnya," ujar Edi Suwanto.
Hal yang memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa melakukan tindakan tidak senonoh, terdakwa pernah melakukan hal yang sama serta telah dijatuhi pidana, dan terdakwa telah memberikan keterangan yang berbelit-belit.
"Hal yang meringankan, terdakwa telah menyesali perbuatannya," tuturnya.
Atas perbuatannya, Majelis hakim menjerat terdakwa Ferry Octavianus bin Marthen dengan Pasal 76 huruf E Jo Pasal 52 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terdakwa divonis 10 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
"Penangkapan serta penahanan dikurangkan dengan masa tahanan terdakwa," ujar dia.
Setelah mendengar vonis majelis hakim, terdakwa didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.