Dua Remaja di Bawah Umur Terlibat Aksi Begal, Salah Satu Korban Tewas Tenggelam Setelah Kabur
Choirul kemudian berangkat menuju lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario bernopol AE-5584-L berboncengan tiga dengan AD
Editor: Hendra Gunawan
Karena ketakutan, dua orang korban berhasil melarikan diri dan lari ke arah timur, setelah sempat dipukuli.
"Tersangka Khoirul memaksa dan mengancam korban dengan menggunakan pisau miliknya supaya menyerahkan barang yang dimiliki korban. Sementara teman-temannya, ikut memukuli korban," katanya.
Setelah berhasil mendapatkan apa yang diinginkan, selanjutnya Khoriul dan teman-temannya meninggalkan korban begitu saja.
Akibat dari perbuatan yang dilakukan tersangka, empat orang korban di bawah umur berinisial AD (13), MP (14), NW (15) dan SF (14) mengalami luka akibat pukulan yang dilakukan para tersangka.
Sementara itu, seorang korban RC (14) ditemukan meninggal dunia di Sungai wilayah Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi, dua hari setelah kejadian.
"Jadi ada dua korban melarikan diri, keduanya masuk ke Sungai Garon, yang satu bisa berenang, yang satu ternyata tidak bisa berenang, dan akhirnya ditemukan meninggal dua hari kemudian," katanya.
Kepada polisi, para pelaku mengaku menggunakan uang hasil rampasan untuk membeli minuman keras, jenis arak jowo.
Para pelaku, mengaku baru dua kali melakukan tindakan serupa.
"Uang dari hasil pencurian tersebut akan digunakan oleh Khoirul dan teman-temannya untuk membeli minuman keras, jenis arak jowo," imbuhnya.
Ruruh menambahkan, para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 1e, 2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Kepada polisi, para pelaku mengaku menggunakan uang hasil rampasan untuk membeli minuman keras, jenis arak jowo.
Para pelaku, mengaku baru dua kali melakukan tindakan serupa.
"Uang dari hasil pencurian tersebut akan digunakan oleh Khoirul dan teman-temannya untuk membeli minuman keras, jenis arak jowo," imbuhnya.
Ruruh menambahkan, para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 1e, 2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (Rahadian Bagus)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polres Madiun Tangkap Enam Pelaku Begal, Dua di Antaranya Masih di Bawah Umur,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.