Kejati Jatim Belum Eksekusi Rekening La Nyalla Seusai Kasasi MA, Kajati : Belum Ada Salinan Putusan
Kejati Jatim Belum Eksekusi Rekening La Nyalla Usai Kasasi MA, Kajati : Belum Ada Salinan Putusan.
Editor: Januar Adi Sagita
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua tahun berlalu, kejaksaan belum mengeksekusi putusan dari Mahkamah Agung (MA), perihal bebasnya La Nyalla Mattalitti dari dakwaan dan tuntutan jaksa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Jatim tahun 2017 lalu.
Mahkamah Agung telah menolak kasasi jaksa dan menguatkan putusan bebas La Nyalla Mattalitti.
Pengacara La Nyalla, Sumarso, mengatakan hingga kini Kejaksaan masih belum mengeksekusi putusan MA tersebut.
Adapun rekening bank milik La Nyalla yang sejak proses penyidikan diblokir oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum juga dibuka.
"Masih diblokir," katanya, Rabu, (3/4/2019).
Berita Rekomendasi