Keberadaan Rian Pemakai Jasa Vanessa Angel Masih Misterius, Tak Pernah Hadiri Sidang
Pekan lalu, jaksa beralasan surat panggilan yang ditujukan kepada RS di Lumajang kembali karena alamat tidak jelas.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Rian alias RS, pria yang disebut sebagai pemesan jasa prostitusi artis Vanessa Angel alias VA kembali tidak hadir di persidangan terdakwa mucikari artis VA, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (8/4/2019).
Jaksa kembali beralasan jika surat panggilan yang ditujukan tidak sampai kepada RS. Memanggil RS tetap mengalami kendala meski jaksa juga meminta tolong kepada penyidik polisi.
"Kami sudah panggil, penyidik pun juga mengalami kesulitan mendatangkan RS," kata jaksa Novan Arianto, usai sidang yang digelar tertutup itu.
Baca: Matanya Berkaca-kaca, Vanessa Angel Doakan Orang yang Jahat Sama Dia Dilindungi Tuhan
RS sudah kali kedua tidak hadir sebagai saksi di persidangan mucikari artis VA.
Pekan lalu, jaksa beralasan surat panggilan yang ditujukan kepada RS di Lumajang kembali karena alamat tidak jelas.
Dalam surat dakwaan jaksa atas perkara mucikari VA, sosok RS pernah disinggung.
RS disebut pernah ditawari layanan prostitusi artis, oleh mucikari berinisial D saat bertemu di sebuah kafe di Lumajang Desember 2018 lalu.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur juga pernah menyebut, pria pemesan artis VA adalah pengusaha yang memiliki banyak usaha, salah satunya adalah tambang pasir di Lumajang.
Pria lajang tersebut juga kerap berada di Jakarta.
Menurut Kuasa hukum mucikari TN, Robert Mantinia, kesaksian RS sebagai pemesan artis VA sangat dibutuhkan di persidangan, karena dia adalah saksi kunci tuduhan jaksa yakni kejadian prostitusi.
"Kalau perlu jaksa harus menjemput RS untuk dihadirkan di persidangan," ujar dia.
Prostitusi, kata dia, adalah perbuatan yang fakta-faktanya harus dibuktikan dan diuji di persidangan, jadi RS menurut dia wajib hadir di persidangan. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa mendakwa 2 mucikari artis VA dengan pasal berlapis.
Selain dijerat dengan pasal utama yakni Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jaksa juga mendakwa terdakwa dengan pasal subsider Pasal 296 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, tentang perbuatan mempermudah pencabulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Susahnya Menghadirkan Pria Pemesan Artis VA di Persidangan",
Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal