Ketika Irwandi Yusuf Bicara Soal Pernikahannya dengan Fenny Steffy Burase
Irwandi Yusuf merasa bersyukur bahwa pernikahannya sudah diakui secara tersirat dan tersurat oleh pengadilan.
Editor: Dewi Agustina
Nah, Steffy Burase termasuk golongan yang terakhir.
Bagi saya, tidak keberatan untuk mengulang pernikahan asal segala sesuatunya kondusif.
It takes two to the Tango. Saya bukan lelaki tipe pengecut yang akan lari dari tanggung jawab ketika menghadapi masalah.
S: Apa pandangan Anda tentang nikah syar’i dan nikah menurut negara?
IY: Yang membedakannya hanya konsekuensi hukum duniawi saja.
Artinya, bila ada sengketa antara suami istri yang menikah tidak tercatat pada KUA, negara tidak bisa campur tangan, misalnya hak pusaka, nasab anak, dan lain-lain.
Tetapi, bagi suami istri yang patuh kapada Allah dan rasul-Nya, hak dan kewajiban suami-istri itu sama saja bagi mereka, baik mereka menikah di KUA maupun menikah secara syar’i.
Hak-hak istri tidak dibedakan, hak anak tak dibedakan, hak faraid pun tak diingkari.
Dulu ayah ibu kita umumnya menikah secara syar’i.
Kalau di zaman kakek nenek saya hampir dapat dipastikan semuanya tidak ada yang nikah di KUA. Toh orang tua saya baik-baik saja kan? Tidak ada sengketa faraid.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Soal Nikahi Steffy tak Perlu Lagi Ditanya