Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketika Irwandi Yusuf Bicara Soal Pernikahannya dengan Fenny Steffy Burase

Irwandi Yusuf merasa bersyukur bahwa pernikahannya sudah diakui secara tersirat dan tersurat oleh pengadilan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ketika Irwandi Yusuf Bicara Soal Pernikahannya dengan Fenny Steffy Burase
Tribunnews/JEPRIMA
Model asal Manado, Fenny Steffy Burase menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018). Fenny Steffy Burase diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Tribunnews/Jeprima 

Nah, Steffy Burase termasuk golongan yang terakhir.

Bagi saya, tidak keberatan untuk mengulang pernikahan asal segala sesuatunya kondusif.

It takes two to the Tango. Saya bukan lelaki tipe pengecut yang akan lari dari tanggung jawab ketika menghadapi masalah.

S: Apa pandangan Anda tentang nikah syar’i dan nikah menurut negara?

IY: Yang membedakannya hanya konsekuensi hukum duniawi saja.

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019). Sebelumnya Irwandi Yusuf telah didakwa Jaksa Penuntut Umum menerima suap sebesar Rp1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 dan menerima gratifikasi Rp41,7 miliar selama menjabat gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2022. (Tribunnews/Jeprima)
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019). Sebelumnya Irwandi Yusuf telah didakwa Jaksa Penuntut Umum menerima suap sebesar Rp1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 dan menerima gratifikasi Rp41,7 miliar selama menjabat gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2022. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/JEPRIMA)

Artinya, bila ada sengketa antara suami istri yang menikah tidak tercatat pada KUA, negara tidak bisa campur tangan, misalnya hak pusaka, nasab anak, dan lain-lain.

Tetapi, bagi suami istri yang patuh kapada Allah dan rasul-Nya, hak dan kewajiban suami-istri itu sama saja bagi mereka, baik mereka menikah di KUA maupun menikah secara syar’i.

BERITA TERKAIT

Hak-hak istri tidak dibedakan, hak anak tak dibedakan, hak faraid pun tak diingkari.

Dulu ayah ibu kita umumnya menikah secara syar’i.

Kalau di zaman kakek nenek saya hampir dapat dipastikan semuanya tidak ada yang nikah di KUA. Toh orang tua saya baik-baik saja kan? Tidak ada sengketa faraid.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Soal Nikahi Steffy tak Perlu Lagi Ditanya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas