Terbukti Lakukan Tindakan Asusila ke Anak Tetangganya, Pria di Surabaya Ini Divonis 5 Tahun Penjara
Majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi memvonis terdakwa Nurhadi dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Editor: Januar Adi Sagita
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi memvonis terdakwa Nurhadi dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Nurhadi terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap korban SGV.
Selain hukuman badan terdakwa juga dibebani membayar denda sebesar Rp 10 juta apabila tidak dibayar maka hukuman ditambah selama satu bulan.
“Hal yang memberatkan terdakwa telah merusak masa depan anak serta penderitaan fisik dan psikis anak, sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengaku menyesal serta sopan selama persidangan,” kata Hakim Dwi Purwadi dalam pertimbangannya, Senin (22/4/2019).
Atas vonis tersebut, terdakwa mengaku menerima hukuman tersebut.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo memilih pikir-pikir.
Terdakwa sebelumnya dijerat Pasal 76 huruf E juncto pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sikap JPU tersebut beralasan, lantaran sebelumnya pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan vonis tersebut terbilang lebih ringan, separuh dari tuntutan.
Perbuatan Nurhadi ini bermula pada 14 Oktober 2018 silam di Jalan Putat Jaya, Surabaya.