Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbujuk Rayu Oleh Seorang 'PNS', Duit Rp 38 Juta Milik Seorang Janda Melayang

Korban kena tipu uang senilai Rp 38 juta, dengan modus bisa memasukkan anak korban menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Malang.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Terbujuk Rayu Oleh Seorang 'PNS', Duit Rp 38 Juta Milik Seorang Janda Melayang
Imam Taufiq/Surya
Edi Hartono (48), warga Kelurahan Romowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo yang memperdayai warga Kabupaten Blitar. 

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Mengaku pegawai Pemkab Ponorogo, Edi Hartono (48), warga Kelurahan Romowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo berhasil memperdayai seorang janda, Sutrisniani (53), warga Desa Mronjo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.

Korban kena tipu uang senilai Rp 38 juta, dengan modus bisa memasukkan anak korban menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Malang.

Namun, karena tak terbukti, akhirnya korban melapor ke Polres Blitar.

Rabu (24/4/2019) siang, pelaku ditangkap di rumah korban setelah minta uang tambahan lagi dan diberi korban Rp 3 juta.

Baca: Terapis Relawan Budiman, Kawal Penuh Tim War Room TKN

Baca: Ketua RT Terima Rp 800 Ribu dari Pengolahan BBM Diduga Milik Aparat Tiap 2 Minggu Sekali

"Saat kami tangkap, ada barang bukti uang Rp 3 juta, yang baru dikasih oleh korban.

Uang itu katanya buat tambahan untuk bisa meloloskan anak korban jadi PNS," kata AKBP Anisullah M Ridho, Kapolres Blitar, Kamis (25/4/2019) siang.

Saat ditangkap, ia tak melakukan perlawanan karena petugas sudah mengepungnnya.

Berita Rekomendasi

Ternyata, hasil penyelidikan petugas, pelaku bukan pegawai PNS, apalagi berdinas di Pemkab Ponorogo.

Ia tak punya pekerjaan tetap dan sudah lama indekos di Jl Ikan Gurami, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang atau tepatnya di depan kawasan Perumahan Tektona.

"Dia itu sudah lama ngekos di Kota Malang, dengan tanpa pekerjaan yang jelas.

Hobinya, di antaranya, ikut grup di Medsos atau WA, yang terkait bisnis. Sepertinya, itu hanya dipakai alat pelaku buat mencari mangsa," ungkapnya.

Menurut Anis, penipuan terjadi pada 15 Oktober 2018.

Baca: Zcoin akan Hadir di Indonesia Melalui KoinX Exchange

Baca: Saat Dinikahi Nassar Ada Pesta Bak Negeri Dongeng, Kini Muzdalifah Hanya Gelar Akad Nikah Sederhana

Itu bermula saat pelaku berkenalan dengan korban melalui grup Medsos, yang anggotanya berbagai kalangan masyarakat.

Korban akhirnya berkenalan dengan pelaku, hingga akhirnya percaya dengan bujuk rayunya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas