Forkopimda Aceh Utara dan Lhokseumawe Larang Warga Jual Penganan Sebelum pukul 16.00 WIB
Pemilik kafe ataupun warung harus menyediakan mushalla dan mengingatkan pengunjung yang berbuka puasa untuk salat
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Aceh Utara dan Lhokseumawe mengeluarkan seruan bersama menyambut bulan suci Ramadan.
Salah satu isinya melarang menjual penganan berbuka puasa sebelum waktu salat Ashar atau sebelum pukul 16.00 WIB.
Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, didampingi Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Lhokseumawe, Dr Ir Tgk Anwar, menyebutkan, selain terkait waktu berjualan penganan, dalam seruan tersebut juga diimbau masyarakat tidak menjual dan membakar mercon dan melakukan kegiatan lain yang mengganggu pelaksanaan shalat Isya, Tarawih, dan Witir.
Pemilik kafe ataupun warung harus menyediakan mushalla dan mengingatkan pengunjung yang berbuka puasa untuk salat.
Selain itu, juga dilarang membuka toko sebelum selesai tarawih.
Baca: Harapan dan Doa Raffi Ahmad Usai Borong 8 Program TV pada Bulan Ramadan
Pun, tidak melaksanakan kegiatan jalan bersama seusai Subuh bagi nonmuhrim.
“Siapa yang melanggar seruan ini, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Tgk Anwar.
Disebutkan juga, bagi warga nonmuslim, agar menghormati orang yang berpuasa dengan tidak makan dan minum di tempat terbuka pada siang hari.
“Seruan ini telah kita bagi ke tempat-tempat ibadah, desa-desa, dan juga ditempel di toko-toko maupun kafe,” kata Suaidi Yahya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Utara melalui Ketua WH Tgk Mursalin kepada Serambi menyebutkan, pihaknya akan melakukan pengawasan selama Ramadhan.
“Dalam seruan ini juga sudah disampaikan bahwa akan diambil tindakan tegas sesuai aturan kepada setiap pelanggar ketentuan ini,” ujar Tgk Mursalin.(bah/jaf)