Sindikat Perdagangan Orang Terbongkar, Korban Dikirim Jadi PRT ke Suriah
Polda NTB berhasil meringkus dua gembong (tekong) pelaku perdagangan orang yang beroperasi di Kabupaten Lombok
Editor: Hendra Gunawan
Selama di Suriah, korban kerap diperlakukan kasar oleh majikannya.
Korban sempat menerima gaji selama lima bulan sebesar Rp 13,5 juta.
Namun setelah itu tak pernah menerima gaji selama delapan bulan.
Pada April 2017 korban HS melarikan diri ke KBRI Damaskus-Suriah dan dipulangkan ke kampung halamannya pada Desember 2018 silam.
Menurut Pujewati, para tersangka atau tekong, baik perekrut maupun penampung korban TPPO, mendapatkan keuntungan Rp 3 juta per BMI.
Baca: Perdana Pasca Resmi Menikah, Irish Bella Bagikan Momen Sahur Bareng Ammar Zoni dengan Lauk Seadanya
Baca: Ed Sheeran dan Justin Bieber Akan Berkolaborasi dalam Lagu Terbaru, I Dont Care Rilis Jumat Ini
Baca: Berlangsung di Madrid, Berikut Fakta Seputar Final Liga Champions setelah Liverpool vs Barcelona
3 tersangka lainnya dibekuk
Selain dua tersangka BE dan Evi, tiga tersangka kasus TPPO lain juga ditangkap di Lombok Timur. Yakni Agus alias AK (59), warga Suralaga, Lombok Timur. Agus bertugas sebagai perekrut atau tekong.
Untuk kasus Agus, pelapornya adalah IH dan RM, keduanya warga Lombok Timur yang merasa terperdaya oleh bujuk rayu para tekong.
Kepada korbannya Agus menjanjikan para korban bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi, tanpa potongan, mendapatkan kontrak kerja, proses yang cepat dan bekerja di negara tujuan.
Kerja Agus atau AK dibantu agen lokal di Jakarta bernama Helma alias HM (37) yang ditangkap di Jakarta, serta SJ (36) warga Suralaga yang turut membantu memuluskan kejahatan Agus atau AK.
"Mereka mengunakan modus, merekrut orang, kemudian mengoper pada agen di Jakarta sehingga Korban diberangkatkan ke luar negeri melalui agen yang berada di Jakarta yang dimiliki tersangka HM," jelas Pujewati.
Moratorium pengiriman BMI ke Timur Tengah
Polda NTB saat ini masih memburu tersangka lainnya dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus TPPO.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB H. Agus Patria yang hadir dalam gelar perkara di Polda NTB mengatakan bahwa perekrutan yang dilakukan secara ilegal.
Baca: Putuskan Berhijab, IDP Masih Menangis Kalau Ingat Kegelisahannya Sebelum Menutup Aurat
Baca: Kocak, Reaksi Rafathar Saat Mainan Kesukaannya Tak Sengaja Dirusak Baim Wong jadi Sorotan
BMI yang berangkatkan juga tidak disertai dengan kelengkapan dokumen.